BLT Tahap 3 – Bantuan dari pemerintah senilai Rp 600.000 akan diturunkan pada hari senin tanggal 14 September. Bantuan Langsung Tunai atau BLT tahap 3 akan diberikan kepada karyawan yang mempunyai gaji dibawah lima juta. Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan data-data tersebut dari BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sobat Cahaya Islam, islam mengajarkan kita untuk tidak menerima bantuan keuangan apabila kita telah mampu dan punya penghasilan sendiri. Hal itu dikarenakan agar bantuan tersebut dapat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Lalu, bagaimana hukumnya dalam islam apabila ada orang mampu tetapi dia menerima bantuan?
Orang Mampu Menerima BLT Tahap 3, Apa Hukumnya?
BLT tahap 3 yang rencananya akan pemerintah berikan kepada buruh atau karyawan yang memiliki gaji dibawah lima juta akan diberikan senin besok. Lalu, bagaimana jika bantuan tersebut justru diterima oleh orang yang mampu financial?
Orang yang mampu secara financial dilarang dalam agama islam untuk menerima bantuan keuangan yang seharusnya diberikan kepada orang yang lebih membutuhkannya. Hal tersebut sesuai dengan ayat al-Quran yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (Al-Baqarah: 188).
Sekjen Majelis Ulama Indonesia, K. H. Anwar Abbas berpendapat bahwa jika seseorang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan sosial yang diperuntukkan bagi warga miskin, maka hukumnya menjadi haram.
Dalam Ma’rifatus-Sunan Wal Atsar yang disusun oleh Al-Baihaqi mengatakakan bahwa tidak sah shadaqah diberikan kepada orang kaya dan orang mampu. Hal ini menegaskan bahwa orang yang mampu diharamkan mendapatkan bantuan financial dari pemerintah.
Mengapa orang mampu atau kaya yang menerima bantuan financial dapat dikatakan sama dengan mengambil dan menguasai hak orang lain secara zalim? Hal tersebut dikarenakan dia mengambil apa yang dimiliki orang lain secara zalim dan diharamkan menurut agama.
Lalu apa hukuman yang akan diterimanya apabila dia sadar dan mengetahui hal tersebut? Hukuman yang akan diterimanya diantaranya:
- Masuk neraka
- Allah mengharamkannya masuk surga
- Apabila dia berdoa, doanya tidak akan dikabulkan karena dia memakan makanan dari harta yang haram
Lalu, apabila sudah terlanjur dimakannya hasil dari harta yang haram tersebut, dia harus meminta maaf kepada yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan sudah binasa, maka dia harus mengembalikan atau mengganti harta yang telah dia ambil tersebut.
Sedangkan, apabila kita sudah mengetahui hukum tentang hal tersebut dan tidak peduli terhadap harta haram yang kita ambil secara zalim tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Maka, Allah sudah menyipakan ancaman dan siksaan yang pedih untuk para pembangkang perintah-Nya.
Ada lima kelompok yang akan menghuni neraka, diantaranya adalah:
- Orang lemah yang tidak berakal
- Pengkhianat
- Penipu, salah satunya adalah orang yang suka mengambil harta orang lain secara zalim padahal tahu hukumya dalam islam
- Pembohong atau orang pelit
- Orang yang mempunyai ahlak yang buruk dan bayak berkata atau berbuat keji
Itulah hukum dalam islam orang mampu yang menerima BLT tahap 3. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang suka mengambil harta orang lain. Sehingga Allah tidak menyiksa kita di neraka nantinya dikarenakan hal tersebut. Amiinn…