Hukum Islam – Sobat cahaya islami, dalam kajian islam kali ini kita akan membahas tentang seorang muslimin yang di nilai oleh Allah SWT dari tingkah lakunya. Setiap insan yang melakukan kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala.
Akan tetapi jika seorang manusia melakukan perbuatan buruk, maka hamba tersebut akan memperoleh dosa. Semua hal tentang perilaku yang mendatangkan dosa dan pahala telah ada dalam kitab Al Qur’an. Salah satu perbuatan yang mendapatkan dosa yaitu zina. Dalam ajaran agama islam, hukum seorang pezina sangatlah berat.
Berbagai Jenis Hukum Bagi Pelaku Zina Yang Perlu Diketahui
Pengertian Dan Jenis Zina
Definisi dari Perbuatan zina adalah sebuah perilaku dimana antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri melakukan hubungan badan. Perbuatan tercela bernama zina ini termasuk sebuah perilaku yang tidak baik. Bahkan perbuatan yang satu ini sangat dibenci oleh Allah SWT. Banyak ceramah agama dan ayat-ayat Al Qur’an yang membahas tentang perilaku bernama zina ini. Contoh terdapat dalam Al Qur’an surah Al Isra ayat 32 :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [1]
Dalam ayat di atas Allah SWT sebagai Tuhan semesta alam telah melarang melakukan zina. Jangankan sampai melakukan, medekati saja tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan hukuman seorang pezina sangatlah berat baik di dunia maupun akhirat. Bahkan efek dari perilaku buruk dengan dosa besar ini juga berdampak terhadap orang di sekitarnya.
Dalam kajian islam kali ini, perbuatan tercela bernama zina ini ada tiga macam. Kaum muslimin dilarang untuk melakukan salah satunya dari perilaku ini. Hal ini dikarena Allah SWT telah menyediakan hukuman seorang pezina yang berat di dunia maupun akhirat. Berikut ini jenis-jenis zina yang perlu diketahui oleh kaum muslimin.
Zina hati atau pikiran
Jenis zina yang pertama yaitu dengan hati. Menurut pengertiannya, zina hati merupakan sebuah perbuatan zina yang dilakukan dengan cara membayangkan atau memikirkan tentang zina. Untuk menghindari jenis zina hati atau pikiran ini, maka seorang muslimin harus selalu mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ceramah agama dijelaskan cara agar tidak terjadi hal ini yaitu dengan selalu mengingat keberadaan Allah SWT.
Zina mata
Perbuatan zina memang sebuah perilaku yang sulit dihindari oleh anggota tubuh. Bahkan panca indera yaitu mata pun dapat melakukan zina. Zina mata ini dilakukan dengan cara melihat bagian tubuh aurat lawan jenis. Perbuatan ini juga mendatangkan dosa bagi pelakunya. Di akhirat pun Allah SWT akan memberikan hukuman seorang pezina dengan menggunakan mata ini.
Zina perbuatan atau tindakan
Adapun jenis zina yang ketiga yakni dengan tindakan. Perbuatan zina jenis ini sudah dilakukan secara langsung. Maksud dari pernyataan tersebut yaitu pelaku zina dengan tindakan telah melakukan hubungan badan secara langsung dengan lawan jenis. Hukuman pelaku zina jenis ini sangat berat.
Hukuman Bagi Pelaku Zina
Sobat cahaya islami. Allah SWT telah menyiapkan hukuman bagi para pelaku zina. Hukuman seorang pezina telah Allah SWT sampaikan pada kaum muslimin melalui firmannya dalam kitab suci Al Qur’an. Di dalam kajian islam, hukuman zina ini terdapat dua macam. Jenis hukuman zina tersebut antara lain sebagai berikut ini.
Hukuman pelaku zina di dunia
Apabila manusia melakukan perbuatan zina, maka Allah SWT akan memberikan hukuman terhadap hamba tersebut. Hukuman bagi pelaku zina di di dunia antara lain:
Jika pelaku zina tersebut telah menikah dan melakukan perbuatan tersebut tanpa ada paksaan, maka mereka dihukum cambuk 100 kali. Setelah itu kemudian mereka diranjam atau dilempari batu.
Jika pelaku zina belum menikah dan mereka berdo’a melakukannya atas dasar sukarela, maka hukumannya berupa 100 kali cambukan. Kemudian pelaku zina tersebut di asingkan selama satu tahun.
Hukuman pelaku zina di akhirat
Sobat cahaya islami, selain hukuman seorang pezina di dunia, Allah SWT telah menyiapkan berbagai balasan di akhirat. Allah SWT akan memasukkan para pelaku zina di neraka. Mereka akan dihukum dengan berbagai macam siksa neraka yang amat pedih. Keterangan ini terdapat dalam Al Qur’an surah Al Furqan ayat 68-69 :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” [2]
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [3]
Catatan Kaki :
[1] surat al isra (17) ayat 32
[2] Surat Al Furqon (25) ayat 68
[3] Surat Al Furqon (25) ayat 69