Bagaimana Hukum Islam Memandang UU Pornografi?

0
968

UU Pornografi – Teknologi yang semakin canggih memudahkan berbagai akses, salah satunya fenomena pornografi . Dewasa ini, pornografi berkembang cukup pesat hingga menyentuh setiap lapisan masyarakat. Tidak terhalang batasan geografis, yang kota hingga desa serta tidak terbatas biologis, yang muda hingga dewasa. Hal ini tentunya menjadi salah satu momok yang menakutkan dan harus ditanggulangi secepat mungkin.

Di Indonesia yang memiliki aturan hukum tersendiri, terdapat UU Pornografi yang ditegakkan. Pesatnya perkembangan pornografi tidak lepas dari berbagai faktor penyebab yang menimbulkan hal itu terjadi. Salah satu pemicu besarnya yakni model busana hngga tampilan aurat yang diumbar di berbagai media sosial.

UU Pornografi dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam setiap bulannya, situs porno kian hari semakin meningkat. Selain itu, berbagai buku gambar hingga VCD pun begitu marak dan mudah ditemukan. Hal ini tentu menjadi salah satu penyebab yang akan menimbulkan beragam dampak negatif, seperti pemerkosaan dan kasus lainnya.

Perlu Sobat Cahaya Islam ketahui, Islam memiliki aturan sendiri terhadap pornografi. Salah satunya untuk bisa menjaga aurat di antara yang bukan mahramnya. Selaku seorang muslim, hendaknya mematuhi setiap batasan yang ditentukan dalam hukum Islam, sehingga hal-hal yang mengacu pada pornografi dapat dihindari. Lantas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap UU Pornografi?

Adapun di Indonesia, aturan pornografi dibahas dalam UU Pornografi, yang sebelumnya dinamakan RUUAPP merupakan kependekkan dari Rancangan Udang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi.

Selain itu, dikuatkan pula dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dengan dasar hukum bersumber dari ayat Al-Quran yang mengacu pada hal pornografi. Adapun terkait UU Pornografi , Islam memiliki perspektif sebagai berikut.

1.    Pro-Kontra Terkait Perubahan Nama UU Pornografi

Pengesahan  UU Pornografi menjadi salah satu pembicaraan hangat yang memicu pro-kontra terutama di lingkungan umat muslim. Pergantian RUU APP menjadi UU Pornografi mengundang berbagai kritik, salah satunya penghapusan kata anti dan pornoaksi yang menimbulkan kesan RUU hanya akan mengatur pornografi saja. Sedangkan di dalam Islam, pronografi dan pornoaksi kedunya merupakan salah satu kemunkaran yang harus dilenyapkan.

2.    Pandangan Terhadap Pasal UU Pornografi

Selanjutnya, terkait pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang pornografi terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti halnya dalam Pasal 1 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 14 dan sebagainya. Mari ambil contoh pada Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual-belikan, menyewakan, menyediakan pornografi yang memuat: a). Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, b). Kekerasan seksual, c) masturbasi/ onani, d). Ketelanjangan atau tampialn yang mengesankan ketelanjangan/ e). alat kelamin”

Dari pasal ini tersirat bahwa yang dikategorikan pornografi hanya lima saja yang telah disebutkan sebelumnya. Lantas , bagaimana hukum yang mempertontokan beberapa nggota tubuh yang dapat menjadi pembangkit hasrat seksual tidak termasuk ke dalam poin larangan. Sedangkan di dalam Islam diterangkan secara jelas batasan aurat perempuan maupun laki-laki. Sebagaimana dalam Firman Allah swt, Al-Quran Surat AN-Nuur ayat 30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصارِهِمْ وَ يَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذلِكَ أَزْكى‏ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبيرٌ بِما يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada 0rang-0rang beriman (laki-laki) itu, supaya mereka menekurkan sebahagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih bersih bagi mereka, Sesungguhnya Tuhan Allah lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan.

3.    Tubuh Manusia Merupakan Suatu Amanat 

Selanjutnya, Islam mengajarkan bahwa setiap tubuh hendaknya dijaga karena merupakan amanat dari Allah swt yang tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai pemilik, Sobat Cahaya Islam hendaknya menjaga dan memeliharanya agar terhindar dari perbuatan yang tercela dan merugikan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Firman Allah swt dalam Al-Quran surat An-Nur ayat   31:

 وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Dan katakan pula kepada 0rang- orang yang beriman (perempuan) supaya mereka pun , menekurkan pula sebahagian pandang mereka dan memelihara kemaluan mereka. Dan janganlan mereka perlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada yang zahir saja. Dan hendaklah mereka menutup dada mereka dengan selendang. Dan janganlah mereka nampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka sendiri atau kepada ayah mereka , atau bapa dari suami mereka, atau anak mereka sendiri, atau anak-anak dan suami mereka (anak tin) atau saudara laki-laki mereka , atau anak dari saudara laki-laki mereka , atau anak dan saudara perempuan mereka, atau sesama mereka perempuan atau siapa-siapa yang dimiliki oleh tangan mereka, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum melihat aurat perempuan. Dan janganlah mereka hentak kan kaki mereka supaya diketahui orang perhiasan mereka yang tersembunyi. Dan taubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar supaya kamu mendapat kejayaan. (Qs. AN-Nuur: 31).

Nah, Sobat Cahaya Islam, itulah sekilas terkait   UU Pornografi dalam pandangan Islam. Jika diulas secara terperinci tentunya tidak akan habis dalam ulasan sesingkat ini.  Pornografi dan pornoaksi dapat dihentikan laju perkembangannya bergantung pada kesadaran berbagai pihak untuk tetap bisa berjalan di jalur yang sesuai dengan aturan serta syariat Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY