Jeremy Thomas Kemalingan, Inilah Hukum Pencurian Dalam Syariat Islam!

0
1813

Jeremy Thomas Kemalingan – Akhir-akhir ini, media sosial diramaikan dengan berita pencurian yang menimpa selebritis senior Jeremy Thomas. Di dalam syariat Islam, hukum pencurian sangatlah ketat. Hal ini sebagai salah satu bukti betapa merugikannya perbuatan mencuri.

Mengambil hak orang lain secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan suatu tindakan tidak terpuji. Di dalam ajaran Islam, mencuri merupakan salah satu contoh akhlak madzmumah/ tercela. Kejahatan yang satu ini cukup marak terjadi di tengah lingkungan masyarakat baik desa maupun kota. Sebagai contohnya, Jeremy Thomas kemalingan sebagai bukti bahwa pencuri masih begitu marak.

Hukum Pencurian Dalam Syariat Islam

Di dalam bahasa Arab, pencurian dikenal dengan istilah saraqa yang memiliki arti mengambil seara sembunyi maupun terang-terangan. Ulama berpendapat, pencurian terbagi ke dalam dua bagian yakni pencurian dengan ancaman hukum ta’zir serta pencurian dengan anaman hukuman Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun yang baru-baru ini terjadi yakni Jeremy Thomas Kemalingan menjadi salah satu bentuk pencurian yang dilakukan masyarakat. Dikarenakan berada di lingkungan Indonesia, maka kasus pencurian diancam hukuman mengacu pada Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Terkait hukum pencurian di dalam syariat Islam, Allah swt berfirman dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 38:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Adapun di kalangan para ulama terdapat beberapa pendapat yakni:

1.   Mazhab Hanafi

Pendapat yang pertama dari mazhab Hanafi terkait nisab had pencurian yakni barang berharga baik murni maupun tidak memiliki nilai satu dinar/ sepuluh dirham. Selain itu, jika barangnya berupa emas hendaknya serupa dengan yang beredar di masyarakat umum. Pendapat ini mengacu pada dalil berikut:

“ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umi Aiman, mereka berkata : Harga perisai ketika Rasulullah SAW memotong tangan pencurinya adalah sepuluh dirham.”

2.   Mazhab Syafi’i

Selanjutnya, terkait pencurian, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nisab yang ditetapkan dalam mencuri yakni setiap barang berharga, baik emas, uang maupun barang lainnya yang memiliki ilai seperempat dinar. Adapun penguat dalam penentuan nisab ini yakni mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim melalui jalan Azzuhri dari ‘Amrah dari Siti ‘Aisah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنـْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى االله عليه وسلم : ( لاَ تـُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلاَّ فيِ رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ) مُتـَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ . وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تـُقْطَعُ اَلْيَدُ فيِ رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا وَفيِ رِوَايَةٍ لأِحمْادَ اِ قْطَعُوا فيِ رُبُعِ ٨ دِينَارٍ، وَلاَ تـَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنىَ مِنْ ذَلِك

Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: “Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih.” Menurut riwayat Ahmad: “Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu.”

3.   Mazhab Maliki

Adapun mazhab Maliki menentukan nisab dalam harta curian yakni  tiga dirham murni. Maka dari itu, jikalau mencuri barang berharga yang senilai dengan nisab tersebut, maka bisa dikenakan had. Dalil yang digunakan acuan mazhab Maliki ini yakni sebagai berikut.

 “Diriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW memotong tangan yang mencuri perisai seharga tiga dirham.” Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Imam Malik bin Anas berkata : “Utsman bin Affan memotong tangan yang mencuri barang seharga tiga dirham dan ini merupakan pendapat paling kuat menurut hal ini.”

4.   Mazhab Hambali

Lain halnya dengan mazhab Hambali yang berpendapat terkait nisab mencuri yakni tiga dirham serta seperempat dinar, maka bisa dikenakan had. Pendapat ini mengacu pada   hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar dan juga hadis Siti ‘Aisah. Disebutkan juga dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Hadis ‘Aisah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 “Potonglah tangan pencuri (jika mencuri) seperampaat dinar dan jangan pada yang kurang daripadanya”. Menurut al Sayyid Sabiq, bahwa syarat-syarat pencurian yang di vonis dengan potong tangan adalah sebagai berikut a) Taklif (cakap hukum), b) Kehendak sendiri atau ikhtiar, c) Sesuatu yang di curi itu bukan barang Syubhat.

Pada dasarnya mencuri merupakan salah satu akhlak tercela yang amat merugikan. Sebagaimana salah satu kasus yang sedang hangat yakni Jeremy Thomas Kemalingan sebagai pengingat untuk para Sobat Cahaya Islam agar senantiasa lebih waspada dan berhati-hati. Demikianlah ulasan singkat terkait hukum pencurian dalam syariat Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY