Apakah Kredit Motor termasuk Riba? Cari Tahu Hukumnya Yuk!

0
285
apakah kredit motor termasuk riba

Apakah kredit motor termasuk riba – Salah satu bahasan yang penting dan perlu untuk dipahami oleh para pemuda yakni terkait apakah kredit motor termasuk riba.

Hal ini penting sebab di era serba canggih sekarang bisa saja para pemuda terjerumus dalam jebakan ribah melalui iming – iming menarik.

Sobat Cahaya Islam, membahas terkait apakah kredit motor termasuk riba tentu merupakan persoalan yang pelik. Dibutuhkan pemahaman serta asatidz yang detail agar hati dapat mendapatkan hidayah melalui penjelasan riba.

Apakah Kredit Motor termasuk Riba?

Dalam Islam, pembahasan terkait apakah kredit motor termasuk riba jelas bukanlah suatu transaksi yang diperbolehkan. Bahkan jelas di dalam firmanNya Allah berfirman bahwa riba diharamkan.

Secara harfiah, arti dari keharaman sangatlah jelas sehingga patut dihindari oleh para pemuda, khususnya muslim. Sebab selain dari segi keimanan, dari segi perekonomian pun riba tidak diperbolehkan dan akan menyesatkan si penghutang.

Namun bagaimana dengan hamba Allah yang membutuhkan motor dan tak punya biaya? Tentu Islam tetap punya solusinya. Namun bukan dengan riba, melainkan dapat berhutang pada orang yang lebih bisa dipercaya.

Jika hutang tersebut dikembalikan sesuai nominal sebagaimana dia mendapatkannya, maka bukan termasuk riba.

Namun bila pemberi hutang malah ingin jika hutang harus dikembalikan dengan jumlah tertentu dimana nominal berlebih walau satu sen pun, maka hal ini termasuk riba.

Tips Membeli Motor tanpa Riba

Agar diri terhindar dari riba, tentu ada beberapa tips yang dapat dijadikan rekomendasi. Berikut diantaranya yakni :

1.    Mencari Orang yang Terpercaya

Jika memang kondisi diri sedang tidak memiliki cukup uang dan membutuhkan alat transportasi, maka cobalah cari orang yang paling terpercaya.

apakah kredit motor termasuk riba

Selain itu, pastikan memiliki visi misi yang sama agar diri bisa terhindar dari aktivitas riba. Sebab jika orang tersebut malah mengajak riba, maka sudah pasti keduanya akan mendapatkan dosa.

Tentu ada banyak keilmuan yang perlu dipelajari agar aktivitas riba dapat dihindari. Kebersegeraan umat muslim dalam mempelajarinya sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 148 yakni :

وَلِكُلٍّ وِّجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيْهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اَيْنَ مَا تَكُوْنُوْا يَأْتِ بِكُمُ اللّٰهُ جَمِيْعًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya : Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

2.    Menabung

Selain meminjam uang pada orang yang terpercaya, maka cobalah untuk menabung. Menabung sendiri melakukan aktivitas kebaikan.

Menabung di era serba instan seperti sekarang tentu sangat banyak cobaan. Maka dari itu, butuh support system yang bisa diandalkan dan malah memberi motivasi untuk selalu berjuang.

apakah kredit motor termasuk riba

Pun juga senantiasa menjadi reminder agar tak berujung pada riba. Upaya maksimal demikian sebagaimana komitmen umat sebagai seorang hamba Allah yang peran utamanya adalah beribadah. Hal ini seperti dalam firmanNya yakni dalam surat Adz Dzariyat ayat 56 yakni :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Artinya : Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.

3.    Mengikuti Agenda Perlombaan

Hal selanjutnya yakni mencoba untuk mengikuti agenda perlombaan. Kendati demikian, hindarkan diri dari ajang perlombaan yang malah menyengsarakan dan membutuhkan biaya besar.

Sejatinya, lomba yang ideal adalah yang memudahkan persyaratan dan hanya membutuhkan keahlian peserta dalam mengerjakan lomba sesuai bidangnya.

Selain itu, mengikuti perlombaan juga sama halnya berusaha untuk menjadikan diri sebagai umat terbaik sebab ajang tersebut sebagai wasilah agar diri tak sampai terjerumus pada riba. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al Mujadilah ayat 11 yakni :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

Nah Sobat Cahaya Islam, demikianlah ulasan yang terkait dengan pembahasan apakah kredit motor termasuk riba dan pembahasan tips yang dapat menjadi rekomendasi bacaan. Semoga ulasannya bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY