Apa Itu Air Mani dalam Islam? Ini Penjelasannya

0
100
apa itu air mani dalam islam

Apa itu air mani dalam islam – Pengetahuan mengenai apa itu air mani dalam islam penting untuk diketahui baik laki-laki atau wanita yang telah baligh. Tanpa mengetahui hal itu, takutnya ibadah wajib yang dilakukannya tidak sah akibat belum melaksanakan mandi besar akibat keluar mani.

Secara biologis, manusia dibekali dengan alat reproduksi yang berfungsi untuk memperbanyak keturunan. Pada saat mendapatkan rangsangan, alat reproduksi tersebut akan mengeluarkan cairan yang disebut dengan mani.

Mengenal Apa Itu Air Mani dalam Islam

Pada area kemaluan umumnya keluar beberapa jenis cairan, termasuk air seni, mani, wadi, dan madzi. Kali ini penulis akan membahas mengenai apa sebenarnya air mani yang berfokus pada ajaran Islam, bukan kedokteran atau bidang keilmuan terkait.

Sebagai informasi, mani atau sperma adalah cairan yang keluar dari kemaluan saat syahwat berada di puncaknya disertai rasa nikmat dan efek lemas setelahnya. Mengenai hukumnya, beberapa ulama berbeda pendapat. Imam Malik dan Imam Abu hanifah menganggap mani najis, sedangkan Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud menganggap mani suci.

apa itu air mani dalam islam

Seseorang dianggap keluar mani ketika cairan tersebut memiliki salah satu atau tiga ciri-cirinya sekaligus, yaitu:

  • Ketika basah, aromanya seperti adonan roti, sementara saat sudah mengering, baunya layaknya telur
  • Keluarnya disertai rasa nikmat
  • Pada laki-laki, mani keluar dengan muncrat

Mengenai ciri-ciri pada poin ketiga, hal itu bisa tidak berlaku bagi perempuan karena keluarnya mani pada perempuan biasanya secara mengalir. Berdasarkan pendapat para ulama, asalkan salah satu dari ketiga ciri di atas muncul, maka cairan yang keluar dari kemaluan dihukumi sebagai mani.

Menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslimnya menyebutkan bahwa air mani pada perempuan tidak harus muncrat. Hal ini sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam Kitab Kifayatul AKhyar di bawah ini:

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ  

Terjemah: “Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cetakan ke-1, 1994 H, h. 41)

Penjelasan Mengenai Keharusan Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

Apabila sobat cahaya Islam merasakan salah satu atau ketiga ciri-ciri yang disebutkan di atas, maka diharuskan untuk mandi besar (mandi junub). Hal tersebut berlaku bagi perempuan maupun laki-laki, dalilnya sebagai berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم

وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ

Terjemah: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 180 dan Muslim, no. 343, 345]

apa itu air mani dalam islam

Jika sebelumnya merupakan dalil mengenai wajibnya mandi bagi laki-laki yang mengeluarkan mani, berikut adalah dalil wajibnya mandi bagi perempuan yang keluar mani:

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – -فِي اَلْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى اَلرَّجُلُ- قَالَ: “تَغْتَسِلُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Terjemah: “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, “Hendaklah, ia mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 311. Pernyataan Ibnu Hajar bahwa hadits ini riwayat Bukhari tidaklah tepat karena hadits ini hanya dikeluarkan oleh Muslim saja].”

Itulah pembahasan seputar apa itu air mani dalam islam yang perlu dipahami. Jangan sampai salah dalam menghukumi cairan yang keluar dari kemaluan agar saat beribadah, ibadahnya dianggap sah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY