Seorang Pria Tusuk Salah Satu Pelaku Begal, Begini Hukumnya Dalam Islam

0
787
Seorang Pria Tusuk 3

Seorang pria tusuk – Seorang pria menusuk salah satu pelaku begal dari tiga pelaku yang ada. Saat itu ia hendak berbelanja sayuran menggunakan motor. Namun justru dalam perjalanan, ia di hadang oleh tiga pelaku yang hendak membegalnya. Pria ini dan ketiga pelaku terlibat perkelahian hingga akhirnya korban harus mengambil pisau karena merasa terancam. Dan kemudian ia menusukkan pisau tersebut ke arah dada salah satu pelaku begal.

Seorang Pria Tusuk 3

Peristiwa pembegalan tentu saja merupakan tindakan kriminal. Dua pelaku begal berhasil kabur sementara satu pelaku masih dalam perawatan karena luka tusuk. Penusukan ini terjadi karena korban berusaha membela diri dan merasa terancam ketika itu.

Dalam islam sendiri, kekerasan tidaklah di anjurkan. Namun tidak ada larangan mengenai tidak di perbolehkannya membela diri bahkan jika kekerasan itu memang harus di lakukan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum dalam islam?

Seorang Pria Tusuk Salah Satu Pelaku Begal, Begini Hukumnya Dalam Islam

Seorang Pria Tusuk 2

Seorang pria tusuk salah satu pelaku begal karena merasa terancam. Dan lagi korban mengaku ketika itu motornya hendak di bawa dan kemudian ia di serang oleh pelaku. Setelah berhasil merebut pisau dari pelaku, ia kemudian menusukkan tepat ke dada salah satu pelaku.

Dalam pandangan islam, tentu saja kekerasan bukanlah tindakan yang di perbolehkan. Apalagi hingga membahayakan orang lain. Namun dalam kasus ini, korban melakukan pembelaan diri hingga harus menusuk pelaku begal.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang di haramkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa di bunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (1)

Dalam ayat ini menjelaskan bagaimana islam melarang kaum muslimin untuk membunuh kecuali dengan alasan yang benar. Itu artinya, islam memperbolehkan pembelaan diri selama untuk alasan yang benar.

Namun jika berbuat kekerasan atau pembunuhan tanpa alasan maka ini di haramkan. Karena bagaimanapun tindak aniaya atau membunuh merupakan perbuatan keji tentu saja.

Itu sebabnya sobat CahayaIslam, dalam ayat Al Quran menjelaskan bagaimana islam mengatur tentang hukum membunuh. Hukum membunuh sendiri tidak di perbolehkan atau di haramkan. Namun ada beberapa perkara yang memperbolehkan membunuh. Apa itu?

Halal Di bunuh Karena Membunuh Jiwa Yang Lain

Dalam sebuah ayat Al Quran di katakan bahwa seorang muslim dilarang membunuh muslim yang lain kecuali dengan alasan yang tepat. Dan salah satu satunya adalah jika karena seseorang membunuh jiwa yang lain. Namun hak membunuh pun hanya bisa dilakukan oleh penguasa atau pemimpin kaum muslimin yang memiliki hak.

Bagaimanapun membunuh bukanlah hak individu atau masyakarat. Biasanya bagi seorang yang membunuh orang lain, maka akan ada hukuman yang dijatuhkan yaitu hukuman mati. Itu menunjukkan bahwa yang memiliki hak untuk memberikan hukuman tersebut adalah pemimpin kaum muslimin.

Seorang pria tusuk – Korban pembegalan menusuk salah satu pelaku yang membegalnya. Ini merupakan tindakan pembelaan diri karena menurut korban ia merasa terancam ketika itu. Namun kembali lagi pada hukum islam, kita juga perlu memperhatikan apa yang ada dalam aturan islam ya sobat CahayaIslam.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Isra’ Ayat 33

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY