Bolehkah Sedekah Dengan Uang Haram? Ini Jawabannya

0
470
Sedekah dengan Uang Haram

Sedekah dengan Uang Haram – Umat muslim yang bersedekah menggunakan hartanya yang haram, maka pada prinsipnya, itu tidak bisa dianggap sedekah.

Karena ini tindakan yang batil dan Allah SWT tidak akan  menerima amal  dari harta yang haram. Jika Sobat Cahaya Islam ingin mensedekahkan uang haram, maka tidak akan dihitung pahala.

Penjelasan Tentang Alasan Sedekah dengan Uang Haram Dilarang

Pastinya semua orang shalih ingin berlomba-lomba berbuat kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak. Terlebih hingga saat ini masih ada banyak saudara kita yang kekurangan finansial.

Ini sering jadi ajang untuk berbuat kebaikan, namun sayangnya sebagian dari kita tak menyadari jika mereka sedekah dengan uang haram.  Ada beberapa penjelasan tentang hal ini. di antaranya yaitu:

1.      Uang Haram Bersumber dari Penghasilan

Jika misalnya ada seseorang memiliki pekerjaan haram dan ia ingin memberikan hadiah kepad kamu. Tapi, selain itu mungkin saja ia mempunyai pekerjaan sampingan yang halal.

Maka, bisa saja ketika ia memberi kamu hadiah, dirinya menggunakan uang halal yang dari penghasilan lainnya atau menggunakan uang haram. Tentunya Sobat Cahaya Islam tidak dapat memastikannya. Jika di tengah situasi seperti ini, tentu boleh saja jika kita menerimanya.

Selain itu, syariat islam juga tidak menuntut agar kita mempertanyakan kepada orang tersebut  tentang sumber uang dari hadiah yang ia berikan. Yang mana bisa kita kaitkan dengan kejadian yang dialami oleh rasulullah, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan lainnya.

Dari Anas bin Malik ra yang artinya yaitu: “Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menerima hadiah potongan daging kambing dari seorang wanita Yahudi”. (Lihat Shahih Bukhari no. 2617 dan lain-lain).

Rasulullah menerima hadiah yang diberikan oleh seorang Yahudi dan langsung menerimanya tanpa bertanya terlebih dulu pada Yahudi tersebut. Namun, tidak sedikit juga para Ulama yang lebih berhati-hati dalam membuat fatwa agar tidak menerima hadiah atau tawaran seperti ini.

2.      Uang Haram dari Dzatiyahnya

Maksud dari penjelasan ini jika kita misalkan seperti babi dan lainnya. Dapat dipastikan dari sudut agama Islam adalah haram. Itu artinya jika kita mendapatkan hadiah atau ada orang yang bersedekah babi atau anjing, maka kita jelas dapat menolaknya dengan tegas.

Dikarenakan sedekah ini tidak perlu diragukan dan dipertanyakan lagi tentang keharamannya. Sama halnya dengan harta atau benda yang jelas kita ketahui jika hasil dari melanggar syariat agama. Misalnya dari hasil korupsi, mencuri atau merampok dan lainnya.

Dengan demikian, jika sudah mengetahuinya, maka haram bagi kita menerima pemberian atau sedekat seperti itu. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah fatwa Islam yang mana disebutkan bahwa:

“Harta yang statusnya haram dzatiyahnya, seperti hasil mencuri, merampas, maka total tidak boleh diterima dari siapapun. Karena harta yang sedemikian ini wajib dikembalikan kepemiliknya”. (Fatwa Islam no. 126486).

Dari fatwa ini, Sobat Cahaya Islam dapat menarik kesimpulan bahwa harta atau uang yang jelas kita ketahui sumbernya, maka dapat dengan tegas untuk mengambil keputusan terhadap sedekat yang diberikan oleh orang tersebut.

Sedekat adalah amalan yang sangat mulia, karena berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Akan tetapi, jika sedekah dengan uang haram maka lain maknanya. Jangan sembarangan menerima sedekah, terlebih bila kita tahu sumber uang yang diberikan. Dikarenakan kita tidak boleh menggunakan uang haram untuk bersedekah karena itu diharamkan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY