Polwan Selingkuh Di Semarang, Bagaimana Hukum Selingkuh dalam Islam?

0
1069
Polwan Selingkuh

Polwan Selingkuh -Terjadinya penggerebekkan perselingkuhan seorang polwan dengan rekan kerjanya yang merupakan seorang anggota Polri dari Polres Pati. Mereka berdua di gerebek di sebuah hotel yang ada di Semarang pada hari Sabtu tanggal 24 Maret kemarin.

Adanya video penggerebekkan kejadian perselingkuhan antar sesama anggota Polri dari Polres Pati ini menyita perhatian publik karena videonya viral di media sosial.

Sobat Cahaya Islam, Allah melarang kita untuk melakukan segala macam bentuk dan perbuatan yang mendekati zina. Kejadian Polwan selingkuh yang viral di media sosial merupakan salah satu bentuk perbuatan yang mendekati zina. Sedangkan perbuatan yang mendekati zina termasuk salah satu perbuatan dosa besar.

Mengapa? Hal tersebut di karenakan seseorang yang melakukan perselingkuhan pasti pernah berkhalwat atau berdua-duaan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya dan melakukan zina-zina kecil lainnya seperti berpandang-pandangan ataupun berpelukkan. Padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (Q.S. Al-Isra’: 32).

Hukum Selingkuh dalam Islam yang Dilakukan dalam Video Polwan Selingkuh

Perselingkuhan merupakan suatu perbuatan yang menyeleweng yang di lakukan seseorang untuk mengkhianati pasangannya. Perselingkuhan merupakan salah satu pembuka jalan hancurnya hubungan suatu pasangan dalam berumahtangga. Perbuatan selingkuh biasanya di lakukan secara diam-diam Oleh seseorang agar tidak di ketahui pasangan sahnya.

Pada saat ini, kejadian perselingkuhan lazim di temukan di masyarakat. Banyak sinetron-sinetron yang memuat tentang perselingkuhan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dan kedua pasangan selingkuh tersebut sudah menikah dengan laki-laki dan perempuan lain.

Hal tersebut mirip dengan contoh dalam dunia nyata, salah satunya adalah kejadian Polwan selingkuh. Polwan tersebut berselingkuh dengan rekan kerjanya, padahal polwan itu sudah menikah dengan laki-laki lain yang juga merupakan seorang polisi. Lalu, bagaimana hukum dalam Islam tentang perselingkuhan?

Adapun hukum-hukum perselingkuhan dalam Islam menurut ulama antaranya adalah:

1. NU

Segala cara atau upaya yang dilakukan untuk merusak keutuhan rumah tangga seseorang hukumnya adalah haram. Segala tindakan yang di tujukan dengan niat menghancurkan rumah tangga seseorang termasuk salah satu dosa besar.

2. Muhammadiyah

Segala bentuk pengkhianatan seperti perselingkuhan hukumnya adalah haram. Hal tersebut karenakan Islam mengatur hubungan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki tanpa ada unsur-unsur perselingkuhan atau pengkhianatan yang mengandung unsur-unsur perbuatan zina.

Seseorang yang melakukan perbuatan selingkuh sebagaimana kejadian Polwan selingkuh akan mendapatkan balasan di dunia dan di akhirat dari Allah. Hal tersebut seperti mendapatkan siksa di neraka, mendapatkan penyakit seksual, dan di jauhi oleh manusia di sekitarnya.

Adanya pembalasan perbuatan selingkuh tersebut bukan hanya sekedar ancaman belaka. Beberapa orang yang suka berselingkuh dan melakukan hubungan suami istri padahal bukan pasangan suami istri yang sah, mereka biasanya terkena penyakit seksual yang menular seperti AIDS. Sedangkan, penyakit AIDS belum d itemukan obatnya sampai sekarang.

Itulah hukum selingkuh dalam Islam yang di lakukan dalam video polwan selingkuh. Semoga kita di jauhkan Allah dari segala perbuatan yang mendekati zina seperti perselingkuhan agar rumah tangga kita selamat dari kehancuran di dunia dan di akhirat. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY