Pembagian dan Perlindungan Harta Warisan dalam Islam

0
319
perlindungan harta warisan dalam islam

Perlindungan harta warisan dalam islam – Harta warisan selalu menjadi hal sensitif yang seolah tak ada habisnya. Sebab tidak jarang terjadi perpecahan dalam pembagian harta warisan di kalangan keluarga. Untuk itulah, tidak sedikit orang yang mencari seperti apa perlindungan harta warisan dalam islam.

Warisan pun bisa membuat hubungan antar keluarga yang awalnya harmonis menjadi retak. Umumnya hal itu bisa terjadi karena pembagian warisan kerap dinilai tidak adil bagi beberapa islam. Oleh sebab itu, islam pun hadir sebagai solusi dalam mengatur sekaligus membagi warisan dengan adil.

Mengetahui Perlindungan Harta Warisan dalam Islam

Sebelum membahas tentang perlindungan harta warisan dalam islam, tidak ada salahnya mengetahui tentang warisan itu sendiri. Dalam pengertian syariat islam dan hukum, warisan adalah aturan untuk mengatur pengalihan ataupun perpindahan harta orang yang sudah meninggal dunia. Pengalihan atau perpindahan tersebut ditujukan kepada orang atau keluarga sebagai ahli waris.

perlindungan harta warisan dalam islam

Dalam hukum islam, tertera juga peraturan dalam menentukan siapa-siapa saja yang berhak menjadi seorang ahli waris. Selain itu, ada juga aturan bagian para ahli waris, sampai jenis harta warisan yang bisa almarhum atau almarhumah berikan. Peraturan tersebut merupakan langkah perlindungan harta warisan yang benar dalam islam.

Dengan demikian, harta warisan yang mendiang tinggalkan akan jatuh ke tangan orang paling tepat. Selain itu, apabila semua anggota keluarga ikut serta dalam aturan pembagian warisan, tak akan ada perpecahan di dalamnya. Karena itu, taat terhadap peraturan menjadi upaya tepat dan langkah perlindungan harta warisan dalam islam.

Rukun dalam Warisan

Seperti persoalan pada umumnya, warisan juga mempunyai beberapa rukun yang perlu dipenuhi. Pasalnya harta waris tak bisa ahli waris terima apabila tidak memenuhi rukun tersebut. Rukun dalam warisan sendiri antara lain:

1.       Al mauruts atau warisan, adalah harta benda yang hendak seseorang wariskan setelah kematiannya.

2.       Al muwarrits, adalah orang yang sudah meninggal dunia dan berhak mewariskan hartanya.

3.       Al warits, orang yang mempunyai ikatan kekeluargaan dengan seseorang yang sudah meninggal dunia.

Bagian Ahli Waris dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, pembagian warisan lazimnya harus sesuai Al Quran dan hadist. Adapun beberapa pembagian ahli waris yang sesuai ajaran islam yakni:

1.       Bagian untuk Anak Laki-laki

Dalam Al Quran, tercantum adanya perbedaan dalam pembagian warisan baik untuk perempuan dan laki-laki. Adapun pembagian tersebut yaitu dua bagian untuk laki-laki, sedangkan satu bagian untuk perempuan.

perlindungan harta warisan dalam islam

Hal ini merupakan firman Allah SWT yang tertulis di dalam Al Quran tepatnya berbunyi:

 “Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (Q.S AN-Nisa Ayat 11)

2.       Bagian Jika Tidak Mempunyai Anak

Allah SWT juga memberikan fatwa tentang pemberian harta warisan bagi orang yang tidak mempunyai anak. Bunyi aturan tersebut yaitu:

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ Ayat 176) 

3.       Pembagian Ahli Waris Kurang Mampu

Ada juga peraturan yang menyebut tentang pemberian lebih banyak kepada ahli waris yang kurang mampu serta lebih membutuhkan. Ini termasuk sedekah yang sudah diatur dalam Al Quran dalam ayat:

 “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka   berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. (Surah An-Nisa Ayat 8)

Sobat Cahaya Islam, sebaiknya ikuti seluruh aturan dalam Al Quran dan hadist tentang pembagian dan hak-hak tentang warisan. Dengan begitu, Sobat sudah berupaya memberikan perlindungan harta warisan dalam islam agar tidak terjadi perebutan yang tak berarti. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY