Konflik keluarga dalam warisan – Memang konflik keluarga dalam warisan bukan hal yang baru terjadi. Tidak jarang, konflik tersebut berakhir dengan pertikaian. Bahkan anggota keluarga tersebut kerap kali bertemu di meja hijau, sampai pertumpahan darah sekalipun.
Banyak sekali hal yang menjadi penyebab terjadinya konflik warisan dalam keluarga. Tidak sedikit sebab-sebab tersebut berasal dari manusia itu sendiri. Padahal, keluarga sejatinya tempat berkumpul dan mendukung anggotanya satu sama lain.
Penyebab Terjadinya Konflik Keluarga dalam Warisan
Sobat Cahaya Islam, tahukah penyebab sampai terjadinya konflik keluarga dalam warisan? Ternyata ada beberapa hal yang mendasari sampai terjadi konflik dalam warisan antar keluarga. Apa saja penyebabnya? Berikut informasi selengkapnya untuk Sobat.
1. Melekatnya Sifat Tamak
Tidak jarang seseorang mempunyai sifat tamak yang melekat dalam dirinya. Apabila sifat tersebut sudah melekat, maka ia bisa melakukan apa saja, termasuk kepada keluarganya sekalipun. Orang dengan sifat tamak tidak akan cukup dengan yang didapatkan, apalagi soal harta warisan.
2. Perasaan Berhak Mendapat Lebih Banyak
Penyebab pertikaian warisan dalam keluarga lainnya karena ada perasaan berhak untuk mendapat bagian warisan yang lebih banyak. Hal tersebut bisa terjadi karena ia membandingkan dirinya sendiri dengan saudara-saudaranya yang lain.
3. Enggan Berbagi dengan Saudara
Ternyata perilaku orang yang tak mau atau tidak terbiasa berbagi dengan saudaranya juga memicu konflik perebutan warisan. Pasalnya kalau saudara saling menyayangi, tentu tak muncul keinginan menguasai harta warisan seorang diri.
4. Tuntutan dari Pasangan Hidup
Ada juga penyebab konflik warisan dalam keluarga karena pengaruh pasangan hidup. Apalagi jika pasangan hidup seseorang mempunyai sifat buruk sehingga mempengaruhi pribadi orang lain.


Cara Mengatasi Konflik Keluarga dalam Pembagian Warisan
Sobat Cahaya Islam, sejatinya ada beberapa cara untuk mengatasi pertikaian keluarga dalam warisan yang sesuai ajaran agama. Adapun cara mengatasinya antara lain:
1. Mendamaikan Pihak yang Berkonflik
Cara pertama untuk mengatasi konflik keluarga ketika pembagian warisan adalah dengan mendamaikannya. Sebab perselisihan apalagi hanya karena harta warisan adalah hal terlarang dalam islam. Allah SWT pun memerintahkan hambanya untuk saling mendamaikan jika terjadi perselisihan yang disebutkan dalam:
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٠
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Q.S. Al-Hujurat : 10)
2. Melakukan Musyawarah
Upaya berikutnya untuk mengatasi pertikaian saat pembagian warisan dalam sebuah keluarga adalah dengan melakukan musyawarah. Ajaklah semua anggota keluarga untuk berkumpul dan bermusyawarah demi mendapat keputusan yang adil.
Al Quran mengajarkan prinsip musyawarah yaitu bersikap lemah lembut dan tidak saling berkeras hati. Ini sebagaimana yang tercantum dalam:
“Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu). Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS Ali ‘Imran [3]: 156)
3. Menunjuk Orang yang Adil
Upaya terakhir dalam mengatasi konflik pembagian warisan adalah dengan menunjuk hakam atau juru damai. Adapun juru damai bisa berasal dari mana saja, baik sesama keluarga atau orang lainnya.
Dengan begitu, akan ditemukan keputusan adil namun tetap damai antara kedua belah pihak. Allah SWT berfirman:
وَ اِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا (النسآء:35)
Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’ ayat 35)
Sobat Cahaya Islam, segera lakukan hal-hal di atas apabila terjadi konflik keluarga dalam warisan yang berat. Jangan sampai konflik tersebut berlarut-larut karena memicu terputusnya tali silaturahmi antara dua keluarga.






























