Pendataan Non ASN Dibuka! Siapkan Persyaratan Ini

0
530
pendataan non ASN

Pendataan Non ASN – Pemerintah melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini pemerintah lakukan baik di instasi daerah maupun instansi pusat.

Ada beberepa ketentuan atau persyaratan penting, yang perlu para tenaga honorer persiapkan sebagai syarat pendataan. Pemerintah melakukan pendaataan Non ASN sebagaiaman ayang terdapat dalam surat Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi no. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 12 juli tahun 2022.

Pendataan ini berlangsung sampai tanggal 30 Oktober 2022. Meski demikian tanggal batas akhir pendaftaraan jatuh pada tanggal 31 September 2022.

 Pendaftaraan ini dilakukan secara online, melalui laman resmi Badan Kepegawaian negara (BKN) pendataan-nonasn.bkn.go.id. Para tenaga honorer harus memerhatikan ketentuan, dokumen, skema, serta persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pendataan non ASN.  Lalu apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan?

Dokumen dan Syarat Pendataan Non ASN

pendataan non ASN

Sebelum melakukan pendaftaran sebagai salah satu tenaga Non ASN, perisapkan dokumen-dokumen ini terlebih dahulu.

1.       Dokumen

  • KTP ataupun Surat Keterangan dari Dukcapil terkait
  • Kartu Keluarga
  • Pas Foto
  • Ijazah Terakhir
  • Foto Selfie
  • Surat Keputusan Jabatan
  • Bukti pembayaran gaji

Apabila bukti SK Jabatan yang asli hilang, maka bisa menggunakan fokocopy Surat Keputusan Jabtan yang sudah dilegalisir oleh pimpinan unit atau tempat dimana SK dikeluarkan. Untuk melakukan pendaftaraan, peserta bisa mengunjungi link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dan ikuti prosedur sesuai dengan perintah bot website.

2.       Persyaratan

Sedangkan syarat pendataan Non ASN yang perlu peserta penuhi adalah sebagai berikut.

  • Peserta masih aktif bekerja pada instansi ketika melakukan pendaftaraan
  • Mendaptakn honor dengan ketentuan mekanisme pembayaran secara langsung, berasal dari APBD untuk instansi daerah dan APBN untuk instansi pusat. Bukan berupa mekanisme pengadaan barang atau jasa, baik melalui pihak ketiga maupun pihak individu.
  •  Pengangkatan Jabatan minimal oleh pimpinan unit kerja
  • Lama bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2021

Itulah persyaratan yang perlu peserta penuhi, sebelum melakukannya. Sedangkan itu, ada beberpa golongan atau kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN.

  • Petugas kebersihan, satuan pengaman, pengemudi, serta jabatan lainnya yang harus dibayar melalui mekanisme outsourching.
  • BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau BLU (Badan Layanan Umum)
  • Tenaga kerja dengan Surat Keputusan (SK) di atas tanggal 31 Desember 2021, atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun.

Pemerintah semakin memerhatikan tenaga kerja honorer, yang selama ini mendaptkan gaji kecil. Padahal mereka memberikan waktu yang sama, seperti para ASN meluangkan waktunya untuk mengajar anak-anak negeri.

Semoga saja pendataan Non ASN ini benar-benar bisa memberikan kesejahteraan pada semua guru di Indonesia, mampu meningkatakan kualitas para pengajar serta tepat sasaran.

Islam sendiri menempatkan guru pada posisi yang istimewa, karena sebagai penuntut ilmu, mengajarkan ilmu dan mengajarkan kebaikan. Seperti yang Allah sampaikan melalui firmannya;

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).

Serta sabda Rasulullah.

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Muslim, no. 2699)

Sekian artikel tentang pendataan Non ASN ini kami buat, semoga bermanfaat dan membantu proses pendataan para peserta.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY