Pembagian warisan – merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan berkeluarga. Pembagian warisan juga harus diatur oleh berbagai norma dan nilai sesuai ajaran Islam. Ajaran Islam memiliki pandangan tersendiri terkait pembagian warisan, yang diatur oleh hukum waris yang jelas dan sistematis.
Prinsip-prinsip dalam pembagian warisan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan. Tentunya guna menjaga hak-hak serta kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Dalam berkeluarga, setiap orang memiliki haknya masing-masing untuk harta waris. Oleh karena itu, keadilan dalam pembagiannya sangat diperlukan.
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Artinya:
‘Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.’ (QS. An-Nisa:7)
Pentingnya Keadilan dalam Pembagian Warisan
Prinsip utama dalam pembagian warisan dalam Islam adalah keadilan. Tujuan utama dari sistem warisan Islam adalah untuk memastikan bahwa hak-hak semua ahli waris terlindungi. Serta tidak ada pihak yang dirugikan atau diberikan hak yang berlebihan. Keadilan dalam pembagian ini juga mencakup perhatian terhadap kondisi finansial dan tanggung jawab masing-masing ahli waris.
Dalam kesimpulannya, pembagian warisan dalam ajaran Islam mengacu pada prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan tanggung jawab keluarga. Dengan mengikuti panduan yang ditetapkan oleh hukum waris Islam, diharapkan bahwa pembagian warisan dapat berlangsung dengan harmonis. Sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan bersama.
Porsi Pembagian Warisan Menurut Islam
Pembagian warisan dalam Islam mengacu pada hukum waris yang diatur dalam hukum syariah. Hukum waris ini menetapkan bagaimana harta peninggalan seseorang harus dibagi antara ahli waris setelah seseorang meninggal dunia.
Hukum tersebut terdapat dan dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nisa. Sobat Cahaya Islam dapat menjadikan hal ini sebagai pedoman untuk menetapkan bagian-bagian warisan untuk keluarga kita. Pembagian yang sesuai dengan ajaran dan syariat Islam tentunya akan memberikan keberkahan tersendiri untuk keluarga kita.
‘Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.’ (QS. An-Nisa:11)
Berdasarkan ayat Al-Quran di atas, didapatkan penjelasan tentang pembagian harta warisan seperti di bawah ini:
1. Setengah (1/2)
Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah (1/2) dari harta warisan adalah sebagai berikut:
- Suami
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki
- Saudara kandung perempuan
- Saudara perempuan sebapak
2. Seperempat (1/4)
Ahli waris yang memiliki bagian seperempat (1/4) dari harta pewaris adalah:
- Suami yang masih hidup
- Istri yang masih hidup.
3. Seperdelapan (1/8)
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan (1/8) adalah istri. Baik istri itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain, akan mendapatkan bagian ini.
4. Duapertiga (2/3)
Ahli waris yang memiliki hak (2/3) warisan adalah:
- Anak perempuan kandung
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan sebapak
5. Sepertiga (1/3)
Ahli waris yang mendapatkan sepertiga (1/3) warisan hanya dua, yaitu:
- Ibu
- Dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu
6. Seperenam (1/6)
Ahli waris yang mendapatkan bagian (1/6) warisan adalah:
- Bapak
- Kakek
- Ibu
- Cucu perempuan
- Keturunan anak laki-laki
- Saudara perempuan sebapak
- Nenek
- Saudara laki-laki dan perempuan dari satu ibu
Itulah pembagian warisan dalam Islam berdasarkan Surah An-Nisa ayat 11. Pembagian ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum syariah. Hukum yang menunjukkan bagaimana harta peninggalan seseorang harus dibagi sesuai dengan hubungan keluarga dan peran masing-masing ahli waris.