Kajian Islam Perihal Mewarnai Rambut

0
2683
mewarnai rambut

kajian Islam – Karena banyaknya permintaan dari sobat pembaca untuk ulasan lebih dalam perihal hukum mewarnai rambut. Maka tim cahayaislam kali ini akan mencoba mengulas lebih detail perihal hal tersebut dalam artikel yang berbeda. Dalam artikel ini sobat akan bisa menemukan beberapa landasan hukum dan beberapa pertimbangan para alim ulama tentang pengaplikasian hal tersebut dalam kehidupan sosial. Yuk mari disimak ulasan perihal mewarnai rambut !

Kajian Islam Perihal Mewarnai Rambut

Mewarnai rambut untuk menutupi uban

Pembahasan hukum mewarnai rambut ini masih ada kaitan yang erat dengan hukum mencabut dan mewarnai uban. beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، وَأَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

(Abu Dawud 4204)

أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

(Nasa’i 5076)

Beberapa ulama menyatakan (dengan berlandaskan hadits-hadits sahih diatas) bahwasanya sebenarnya tujuan menyemir rambut yang dilakukan oleh Abu Quhafah dalam kisah pembukaan kota Makkah tersebut dikarenakan untuk mengubah warna putih uban dengan warna lain yang tentunya selain warna hitam karena dalam kedua hadits tersebut memiliki kalimat (غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ) yang merupakan perintah rasulullah untuk menjauhi warna hitam.

Dalam pembahasan menurut kedua hadits tersebut disimpulkan oleh beberapa ulama bahwa ketika seseorang ingin mewarnai rambutnya, maka alangkah baiknya bila mereka menyemir rambutnya dengan tujuan menutupi uban, bukan untuk tujuan yang lain. Meski demikian banyak beberapa alim ulama lain yang berselisih pada pengertian ini. Banyak yang berpendapat lebih baik membiarkan uban tetap seperti apa adanya, karena menurut mereka Abu Quhafah diperintahkan Rasulullah untuk mengubah warna rambutnya karena kaum muslimin hendak menakhlukkan kota Makkah saat itu.

Mewarnai rambut untuk menyelisihi kaum lain selain islam

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ – وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى – قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرُونَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ ‏”

Ada pula salah satu hadits riwayat Muslim 2103 diatas yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah bersabda kepada umatnya agar menyelisihi/membedakan diri sebagai orang islam dengan kaum nasrani dan Yahudi dengan mewarnai rambut. Karena sungguh kaum Nasrai dan yahudi tidaklah mewarnai rambut mereka. Tentunya warna rambut warna hitam tidak diperbolehkan, bahkan memiliki ancaman yang cukup berat, yakni tidak akan bisa mencium baunya surga seperti yang dijelaskan dalam satu hadits Abu Dawud 4212 ini:

حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Rasulullah bersabda bahwa suatu saat nanti di hari akhir akan ada seseorang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam mirip akan tembolok burung merpati. Dia tidak akan bisa mencium baunya surga.

Implementasi pewarnaan rambut dalam kehidupan sosial

Lalu bagaimana implementasi akan hadits bolehnya mewarnai rambut (selain dengan warna hitam) ini dalam ranah sosial di Indonesia. Menurut para alim ulama di Indonesia sendiri, banyak yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna yang bukan asli warna rambut orang indonesia (yaitu hitam) adalah hal yang kurang bijak. Hal ini karena “terkesan buruk” di mata masyarakat.

Dalam perspektif lain, ada ulama yang mengatakan bahwa mewarnai rambut misalnya pirang atau warna merah pada saat ini malah kontras dengan pernyataan Rasulullah agar kita tidak menyerupai suatu kaum karena akan dianggap sebagai bagian dari kaum tersebut. Lihat saja di zaman sekarang banyak orang-orang kafir diluar sana yang mewarnai rambut mereka dengan beraneka warna. Ini yang menjadi landasan kuat kenapa mewarnai rambut di Indonesia tidak terlalu bijak untuk dilakukan. Wallahu a’lam. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY