Menebang Pohon yang Berbuah, Bagaimana Hukumnya?

0
645
menebang pohon yang berbuah

Menebang Pohon yang Berbuah – Pernah kita mendengar pernyataan bahwa menebang pohon bidara atau menebang pohon yang berbuah lainnya hukumnya adalah haram. Lantas bagaimana jika pohon tersebut berpotensi membahayakan?

Terdapat sebuah hadits yang berbunyi:

من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار

“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani fatwa nomor 2610)

Dari hadits di atas yang dimaksud adalah pohon bidara yang ada di padang pasir dan biasa dijadikan tempat berteduh bagi manusia.

Selain itu, ada juga tafsir bahwa pohon yang dimaksud tersebut adalah milik orang lain atau yang berada di Tanah Haram, Makkah dan Madinah.

padahal, jika kita meninjau kemungkinan bisa menjadi maslahat bagi umat manusia maka hukum menebang pohon bidara atau pohon berbuah lainnya adalah boleh.

Hal ini bertujuan menghindari serta mencegah timbulnya bahaya apabila terlanjur tidak ditebang.

Lalu menebang pohon seperti apa yang mengandung hukum haram? Mari simak bersama ulasannya berikut ini.

Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

Sobat Cahaya Islam, adapun larangan terhadap manusia yang serta merta ingin menebang pohon yang berbuah di antaranya adalah sebagai berikut:

1.      Pohon Milik Orang Lain

menebang pohon yang berbuah

Kita tidak diperkenankan menebang pohon milik orang lain meskipun hanya sedikit. Terlebih lagi pohon tersebut sudah berbuah dan bersemi dengan baik.

Sebab hal tersebut termasuk ke dalam merusak harta yang bukan milik kita dan tanpa seizin orang yang memilikinya hal itu sudah jelas hukumnya adalah haram.

2.      Menebang Pohon Karena Iseng

Selanjutnya, kita juga dilarang menebang pohon lantaran iseng atau usil yang artinya tidak memiliki tujuan khusus demi kemaslahatan bersama.

Kita harus menyadari bahwa sebagai manusia telah ditetapkan menjadi khalifah dari seluruh makhluk.

Dengan kata lain, tentu kita memiliki kewajiban untuk menjaganya dan tidak semena-mena terhadap tumbuhan yang banyak memberikan kita manfaat serta perlindungan.

3.      Merusak Alam atas Tujuan Pribadi

menebang pohon yang berbuah

Salah satu yang tidak dapat kita pungkiri adalah terkait sifat manusia yang tidak pernah merasa puas dan selalu gegabah.

Sehingga dengan tanpa ragu merusak alam semesta yang sebenarnya menjadi kewajiban bersama untuk menjaga serta melestarikannya dengan sebaik mungkin.

Masih banyak di sekitar kita yang dengan mudah menebang pohon tanpa adanya tujuan tertentu sehingga menimbulkan bencana alam yang sulit dikontrol lagi.

Alih-alih mengelolanya dengan baik, justru yang tampak oleh mata adalah eksplorasi tanpa batas sehingga merugikan sebagian makhluk hidup lain. Seperti hewan liar yang butuh tempat berlindung dan lain-lain.

Adapun hal ini bisa kita simpulkan baik-baik, bahwa menebang pohon bisa menjadi boleh apabila ada makna mulia yang melandasinya. Sedangkan selain itu, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT pada surat Al-A’raf ayat 56 yang berbunyi:

وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Nah, Sobat, dari ayat di atas kita sama-sama diingatkan kembali bahwa Allah SWT melarang kita menjadi oknum yang berbuat kerusakan di bumi setelah dengan sempurna diciptakan.

Demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum menebang pohon yang berbuah berdasarkan penjelasan Alquran maupun hadits. Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita semua.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY