Hukum Ziarah Haji – Di Beberapa daerah, masih sering kita jumpai biasanya masyarakat mengunjungi orang yang pulang dari Tanah Suci di bulan haji yang terkenal dengan sebutan ziarah haji. Lalu, bagaimana dengan hukum ziarah haji dalam Islam?
Para tetangga kerap kali menyambanginya beramai-ramai. Mereka pun secara bergiliran mendatangi dengan tujuan untuk mencari berkah dan meminta didoakan agar hajat-hajatnya segera terkabul.
Jamaah haji pun dengan suka cita menyambut tamu-tamu yang hadir sembari menceritakan bagaimana pengalamannya saat berada di Tanah Suci. Tak lupa pula bagi yang ziarah, mendapatkan oleh-oleh khas haji misalnya sajadah, tasbih, air zam-zam dan lainnya.
Rutinitas seperti itu berjalan sampai kurang lebih 40 hari setelah kepulangannya dari Makkah. Namun, banyak orang yang belum mengerti mengenai hukum kebiasaan tersebut.
Sehingga tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah memang hal yang demikian pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat pada jaman dahulu atau tidak.
Hukum Ziarah Haji serta Kesunnahan di Dalamnya


Bersilaturahmi kepada orang lain yang baru pulang dari Tanah Haram seusai melaksanakan ibadah haji merupakan suatu kebiasaan yang umum dilakukan.
Praktik ini pun memang tidak memiliki dasar yang jelas. Akan tetapi, ada keterangan yang pernah disampaikan para Ulama terkait permasalahan ini. seperti apa? Demikian penjelasannya.
Ada dua kesunnahan di dalam mengunjungi orang yang baru menunaikan haji. Ulasannya adalah sebagai berikut:
1. Orang yang Berhaji Sunnah Mendoakan
Yang pertama, dari salah satu Ulama dari Mahzhab Imam Syafi’i pernah mengatakan: bahwa orang yang baru melaksanakan haji dianjurkan serta disunnahkan untuk mendoakan agar diberikan rahmat. Tak hanya itu, juga memintakan ampun mereka yang belum naik ke Tanah Suci, Makkah.
Meskipun tidak diminta sekali pun, orang tersebut tetap dianjurkan untuk mendoakan.
2. Orang yang Tidak Berhaji Sunnah Meminta Didoakan


Demikian pula sebaliknya, di mana orang yang tidak atau belum melaksanakan haji maka sunnah baginya untuk meminta didoakan agar seluruh dosanya bisa diampuni oleh Allah SWT.
Sedangkan waktunya adalah 40 hari sejak hari pertama kedatangannya dari Tanah Suci, Makkah.
Adapun hadits yang dapat dijadikan keterangan adalah tercantum di bawah ini:
وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرُوا أَنَّهُ أَيْ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ قُدُومِهِ
“Dan disunnahkan bagi orang yang berhaji untuk mendoakan kepada orang (yang tidak berhaji) dengan ampunan meskipun orang tersebut tidak meminta. Dan bagi orang yang tidak berhaji hendaknya meminta didoakan oleh dia. Para ulama menyebutkan bahwa doa tersebut sampai 40 hari dari kedatangannya” (Syihabuddin al-Qaliyubi, Hasyiyah Qaliyubi ‘ala Syarhi Jalaliddin al-Mahali, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, II, halaman 190).
Berangkat dari penjelasan singkat di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa praktik menyambangi atau sering kita sebut silaturahmi kepada orang yang baru pulang dari ibadah haji ini adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam.
Sebab ada di dalamnya tujuan untuk mencari keberkahan dan dalam rangka meminta didoakan agar diampuni segala dosa kita.
Sementara itu, bagi jamaah haji yang pulang dari Rumah Allah itu pun diwajibkan untuk senantiasa melakukan berbagai amalan saleh. Sehingga iman dan taqwa semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Yang tak kalah penting dan termasuk perbuatan sunnah adalah sanak keluarga harus menyambut kedatangan jamaah haji atau biasa disebut dengan naqi’ah.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Hasyiyatul Qalyubi wa Umairah:
يندب أن يحج الرجل بأهله وأن يحمل هدية معه وأن يأتي إذا عاد من سفر ولو قصيرة بهدية لأهله، وأن يرسل لهم من يخبرهم بقدومه إن لم يعلموا به وأن لا يطرقهم ليلا، وأن يقصد أقرب مسجد فيصلي فيه ركعتين سنة القدوم، وأن يصنع أهله له وليمة تسمى النقيعة، وأن يتلقوه كغيرهم، وأن يقال له إن كان حاجا أو معتمرا: تقبل الله حجك أو عمرتك وغفر ذنبك وأخلف عليك نفقتك.
“Seseorang haji bersama keluarganya dianjurkan dan membawa hadiah saat pulangnya. Apabila pulang dari perjalanan, meskipun perjalanan yang tidak terlalu jauh, ia dianjurkan membawa hadiah untuk keluarganya, dan mengutus orang untuk memberi kabar kepada keluarganya bila mereka belum mengetahui kedatangannya. Sebaiknya, jangan mendatangi mereka (sampai di rumah) pada waktu tengah malam. Dianjurkan pula mengerjakan shalat sunnah qudum dua raka’at di masjid terdekat. Bagi keluarganya, hendaklah mengadakan walimah, ini dinamakan naqi’ah, untuk menyambutnya. Apabila dia pulang haji, setiap orang dianjurkan menemuinya dan mengatakan, ‘Semoga Allah menerima haji dan umrahmu, dosamu diampuni, dan Allah swt mengganti biaya perjalananmu.
Demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum ziarah haji serta apa saja kesunnahan yang ada di dalamnya. Semoga artikel ini bermanfaat.






























