Larangan Rasulullah Tentang Mencabut dan Menyemir Uban

0
2525
Mencabut dan Menyemir Uban

Hukum Islam – Semakin Advance nya dunia dan teknologi sekarang ini menjadikan segala hal yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan menjadi mungkin. Salah satunya dalam aspek perawatan diri. Dunia kosmetik sendiri telah memiliki pasar paten di tengah-tengah masyarakat dunia. Bahkan baru-baru ini ada satu teknologi yang disebut AOX cellular yang ditengarai bisa menghilangkan munculnya uban pada kepala kita. Lalu bagaimana Larangan Rasulullah Tentang Mencabut dan Menyemir Uban dalam islam?

Larangan Rasulullah Tentang Mencabut dan Menyemir Uban

Nah, sebagai orang islam yang mengaku beriman dan patuh kepada Allah dan Rasul, kita tidak bisa tanpa pikir panjang melakukan suatu hal (dalam konteks pembahasan kali ini adalah tentang perawatan diri) tanpa menilik hukum yang ditentukan oleh islam. Satu hal yang akan tim Cahayaislam bahas pada kesempatan kali ini adalah tentang hukum mencabut dan menyemir uban.

Rasulullah melarang seorang muslim untuk mencabut rambut uban

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، – الْمَعْنَى – عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ لاَ تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الإِسْلاَمِ ‏”‏ ‏.‏ قَالَ عَنْ سُفْيَانَ ‏”‏ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ فِي حَدِيثِ يَحْيَى ‏”‏ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

Janganlah kalian mencabut rambut uban. Jika seorang iman menumbuhkan sebuah rambut uban dalam islam, dia akan mendapatkan cahaya kelak di hari kebangkitan (Versi Sufyan). Allah akan mengganjar padanya sebuah kebaikan karenanya, dan akan menghapus dosa karenanya (Versi Yahya). (Abu Dawud 4202)

Dalam penuturan hadits hasan sahih Abu Dawud diatas ada dua versi yang dijelaskan. Rasulullah melarang seorang islam mencabut uban karena (1) uban tersebut adalah (akan menjadi) cahaya bagi mereka kelak di akhirat, dan (2) Mereka akan diberi kebaikan dan dihapus dosannya bila tidak mencabut uban tersebut.

Boleh Menyemir Rambut namun harus menghindari warna hitam

أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ‏”

Dalam hadits Nasa’i 5076 diatas dijelaskan bahwa suatu ketika Abu Quhafah datang beserta Rasulullah dalam masa Fathu Makkah. Beliau memiliki rambut dan jenggot yang putih. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk mewarnainya atau menyemirnya. Namun dalam penghujung hadits tersebut Abu Quhafah diperintahkan untuk “menghindari warna hitam”. Jadi kesimpulannya kita boleh mewarnai rambut uban dengan warna apapun selain warna hitam.

Nah, namun dalam kenyataannya di kehidupan sosial, kita tidak bisa semena-mena memilih warna kemudian menyemir rambut kita dengan warna tersebut. Menurut para ulama, kita harus tetap mempertimbangkan sisi norma dalam kehidupan. Sedangkan di Indonesia sendiri, menyemir rambut memiliki “kesan” yang kurang baik di masyarakat.

Penelitian tentang mencabut Rambut uban

Tahukah sobat cahayaislam bahwa sesungguhnya perintah rasulullah SAW agar kita tidak mencabut uban itu juga baik lho. Pada tahun 2012, ada suatu penelitian yang dilekukan oleh seorang ahli kesehatan bernama Ismael Galvan yang berkebangsaan Spanyol. Dalam penelitiannya, Galvan mengatakan bahwa mencabut uban atau tidak akan berpengaruh pada fisiologi pigmentasi dimana uban merupakan salah satu indikasi ketidak adaan melanin dalam artian sebagai tanda bahwa seseorang sedang dalam keadaan sehat dan bugar.

Nah, sekarang sobat cahayaislam sudah mengerti kan hukum mencabut dan menyemir uban. Semoga dengan ini keimanan kita menjadi semakin bertambah dan semakin kokoh. Amiin. Selamat mencoba! hehe

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY