Memaksa Anak untuk Menikah – Dalam Islam, pernikahan termasuk ibadah. Suami maupun istri bisa mendapat banyak sekali pahala setelah menikah. Selain itu, pernikahan juga merupakan kebahagiaan. Tapi, itu bisa jadi tidak berlaku jika pernikahan atas paksaan orangtua. Sayangnya, hal ini masih banyak terjadi, khususnya di Indonesia.
Hukum Memaksa Anak untuk Menikah
Banyak orangtua yang memaksa anaknya untuk menikah karena alasan tertentu seperti harta, jabatan, prestis, dll. Tapi, Islam tidak membenarkan paksaan dalam pernikahan. Dalam hal ini, Rasulullah pernah bersabda:
لاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya.” (1)
Berdasarkan hadits di atas, jelas bahwa memaksa anak untuk menikah hukumnya tidak boleh. Jadi, orangtua harus minta izin atau minta pendapat pada anaknya dulu apakah sudah siap untuk menikah. Kita tidak bisa memaksa anak perempuan menikah sebab hal ini menyangkut sisa umurnya.
Alasan Tidak Boleh Memaksa Anak Menikah
Seperti yang kita tahu, tujuan menikah adalah agar mendapatkan ketenteraman (sakinah). Tentu saja, pernikahan dengan paksaan tidak akan mencapai tujuan sakinah tersebut. Kalaupun bisa, akan membutuhkan waktu yang sangat lama, yang membuat anak tersebut merasa tersiksa.
Sebagai orangtua, tentu ingin anaknya bahagia. Oleh karena itu, tidak sepatutnya orangtua memaksa anak perempuannya untuk menikah. Pasalnya, pernikahan membutuhkan kesiapan mental. Jika seorang anak perempuan yang secara mental belum siap tapi orangtuanya memaksanya untuk segera menikah, hal itu bisa berdampak buruk pada kesehatan mentalnya.
Wajib Minta Persetujuan Anak Sebelum Menikahkannya
Seperti keterangan di atas, orangtua yang ingin menikahkan anak perempuannya harus minta persetujuannya. Intinya, anak perempuan tersebut harus ridha, baru orangtua boleh menikahkannya. Sayyidah ‘Aisyah pernah berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قَالَ رِضَاهَا صَمْتُهَا
“Wahai Rasulullah, sungguh seorang perempuan itu malu (menjawab saat dimintai persetujuan untuk menikah). Rasulullah bersabda: Diam adalah tanda ridhanya perempuan (untuk dinikahkan).” (2)
Memang, wanita zaman dahulu cenderung malu mengungkapkan pendapatnya. Berbeda dengan wanita zaman sekarang yang lebih berani berpendapat.
Intinya, persetujuan dari anak perempuan yang akan dinikahkan adalah kuncinya. Ketika anak perempuan itu sudah setuju, maka orangtua boleh menikahkannya. Agar tidak salah pilih jodoh, komunikasi antara orangtua dengan anak sangat penting.
Referensi:
(1) Sahih Bukhari 5136
(2) Sahih Bukhari 5137