Hukum Menindik Telinga Bayi Perempuan – Di Indonesia, sudah menjadi hal biasa di mana orangtua melubangi daun telinga (menindik) bayi perempuan mereka. Pasalnya, menindik telinga saat sudah dewasa akan menimbulkan rasa sakit yang lebih besar. Lalu, apakah Islam memperbolehkan hal tersebut?
Hukum Menindik Telinga Bagi Perempuan
Pertama, kita harus tahu dulu bagaimana hukum menindik telinga bagi perempuan. Baik di kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, maupun Hanbali, mayoritas ulama memperbolehkannya selama bertujuan menghias diri.
Ada sebuah hadits dari ‘Aisyah RA yang mengisahkan 11 wanita sedang berkumpul dan membicarakan suami-suami mereka. Lalu Ummu Zar’in berkata:
أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ
“Suamiku memberiku perhiasan pada telingaku.” (1)
Di akhir hadits, Rasulullah berkata pada ‘Aisyah:
فَكُنْتُ لَكَ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ
“Bagimu, aku seperti Abu Zar’ain bagi Ummu Zar’in.” (1)
Hadits ini mengindikasikan bahwa Rasulullah membolehkan para wanita menggunakan perhiasan (anting) di telinga mereka. Jadi, hampir semua ulama sepakat bahwa boleh hukumnya menindik daun telinga dan menggunakan anting sebagai perhiasan bagi perempuan.
Hukum Menindik Telinga Bayi Perempuan dalam Islam
Yang jadi masalah kapan boleh menindik daun telinga anak perempuan? Apakah saat masih bayi, anak-anak, atau saat sudah dewasa? Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Salah satu ulama yang tidak memperbolehkan menindik telinga perempuan saat masih bayi adalah Imam Al-Ghazali. Hal ini karena menindik telinga bayi akan menyakitinya. Tapi, ulama Hanabilah dan Imam Al-Zakasyi punya pendapat berbeda. Beliau menganggap bahwa menindik telinga bayi sudah terjadi sejak zaman jahiliyah sementara Nabi tidak melarangnya.
Kapan Sebaiknya Menindik Telinga Anak Perempuan?
Karena ada perbedaan di kalangan para ulama tentang boleh atau tidaknya menindik telinga anak perempuan saat masih bayi, maka kita tidak perlu memperdebatkannya. Intinya adalah menindik telinga dan memakai anting-anting hukumnya boleh.
Di Indonesia sendiri, masyarakat lebih memilih menindik telinga anak-anaknya saat masih bayi karena efek sakitnya lebih kecil. Namun, banyak ahli yang menyarankan supaya menindik telinga bayi sesudah si kecil mendapat vaksin tetanus atau usia 2 bulan. Beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa lebih baik menindik telinga bayi perempuan setelah menerima beberapa jenis vaksin dan berusia 6 bulan.
Referensi:
(1) Sahih Muslim 2448a




































