Benarkah Kotoran Sapi Kerbau dan Kambing Termasuk Najis?

0
491
kotoran sapi

Kotoran Sapi – Halo Sobat Cahaya Islami! Tidak dipungkiri bahwa masih banyak orang yang mempertanyakan hukum kotoran sapi, kerbau, dan kambing termasuk najis. Pasalnya, ada perbedaan pendapat antara imam besar mazhab terkait kotoran hewan tersebut. Di mana, sebagian ulama menilai bahwa kotoran hewan tersebut bukanlah suatu perkara najis yang dapat membatalkan shalat.

Hukum Kotoran Sapi Kerbau dan Kambing Termasuk Najis Menurut 4 Imam Besar Mazhab

Berikut penjelasan dari beberapa imam besar mazhab mengenai kotoran hewan yang halal atau dapat dimakan dagingnya tersebut.

1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa semua kotoran hewan, baik itu hewan yang halal atau dapat dimakan maupun hewan yang tidak dapat dimakan dagingnya termasuk najis.

Untuk itu, wajib hukumnya membersihkan kotoran hewan tersebut karena dianggap membatalkan shalat. Mulai dari bagian-bagian tubuh, barang-barang hingga tempat-tempat yang terkena kotoran tersebut.

kotoran sapi

Namun salah satu ulama dari mazhab Syafi’i, Imam Ar-Rawyani dan Imam Abu Said Al-Ustukhri berpendapat lain bahwa kotoran hewan yang dapat dimakan bukanlah perkara najis atau suci, seperti dalam hadits yang dijadikan pijakan berikut:

كَانَ يُحِبُّ أَنْ يُصَلِّيَ حَيْثُ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ وَيُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ

Artinya: “Rasulullah senang Shalat di mana pun waktu shalat tiba. Dan Rasulullah pernah melaksanakan shalat di kandang kambing.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits tersebut, sebagian ulama dalam mazhab ini memang tidak menilai kotoran sapi, kerbau, dan kambing termasuk najis. Sebab, jika menghukumi kotoran hewan tersebut, terutama kambing sebagai suatu perkara yang najis maka sama halnya dengan mengganggap shalat Rasullullah di kandang kambing tidak sah, seperti dalam hadist berikut:

صلوا في مرابض الغنم ولا تصلوا في أعطان الإبل

Artinya: “Shalatlah kalian di kandang kambing, janganlah kalian shalat di kandang unta.” (HR. Tirmidzi)

Itulah mengapa terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum kotoran hewan yang halal atau dapat dimakan sekalipun. Namun sebagian ulama dalam mazhab ini berpendapat bahwa shalat di kandang kambing pada masa Rasulullah tentu tidak sama dengan shalat di kandang kambing di masa sekarang sehingga dalil shalat tersebut perlu diarahkan pada pemahaman yang tepat.

Selanjutnya, langkah paling bijak yang dianjurkan oleh mazhab ini ialah menghukumi kotoran sapi, kerbau, dan kambing termasuk najis. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan ihtiyath atau kehati-hatian dalam mengamalkan salah satu hukum syariat. Selain itu, langkah tersebut berguna untuk menyesuaikan dengan pandangan muwafaqah an-nas atau masyarakat sekitar.

2. Mazhab Hanafi

Selain mazhab sebelumnya, mazhab Hanafi juga menghukumi kotoran hewan, terutama hewan yang halal atau dapat dimakan daginya adalah najis mukhaffafah atau najis ringan. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk kotoran burung. Pasalnya, mazhab satu ini menganggap kotoran burung bukan perkara yang najis alias suci, seperti kotoran burung pipit dan burung merpati.

3. Mazhab Maliki

Selanjutnya, mazhab Maliki sama halnya salah satu pendapat ulama dalam mazhab Syafi’i, yakni menghukumi status kotoran hewan yang halal atau dapat dimakan adalah suci. Kotoran hewan tersebut meliputi kotoran sapi dan kotoran kambing. Namun perlu diketahui, jika hewan yang dimaksudkan memakan makanan yang najis, maka kotoran dari hewan tersebut menjadi najis.

kotoran sapi

4. Mazhab Hambali

Selain mazhab Maliki, mazhab Hambali juga menganggap kotoran hewan yang halal atau dapat dimakan dagingnya adalah suci. Bahkan hewan yang memiliki kebiasaan makan makanan najis sekalipun, tetapi tidak lebih banyak dari makanan utamanya. Namun jika hewan yang dimaksud tersebut memiliki makanan utama najis, maka kotorannya pun turut berstatus menjadi najis.

Berdasarkan pemaparan mengenai hukum kotoran sapi, kerbau, dan kambing termasuk najis ataupun tidak menurut imam besar mazhab di atas, maka dapat disimpulkan bahwa status dan hukum kotoran hewan-hewan tersebut lebih bijak jika dilihat dari mazhab masing-masing. Oleh karena itu, pastikan sobat tidak melewatkan informasi di atas untuk meningkatan pengetahuan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY