Hukum Talkin pada Mayit Berdasarkan Mazhab Empat

0
941
Hukum talkin

cahayaislam.id – Talkin dikenal dengan istilah mengajar dan memberi pemahaman kepada mayit atau orang yang telah meninggal dunia dan akan segera dikubur dengan beberapa kalimat tertentu. Lantas bagaimana hukum talkin?

Umat Muslim memang dianjurkan untuk melakukan talkin kepada orang yang sedang berada di penghujung umurnya. Ketika sakaratul maut, dia dituntun untuk mengucap ‘Laa ilaha illa Allah’.

Namun yang menjadi salah satu hal untuk penting dikaji adalah hukum mengenai talkin itu sendiri. Sebab terdapat friksi di tengah umat Islam dalam melaksanakan talkin tersebut.

Ada sebagian orang yang menerima, serta ada pula yang menolak karena menganggap talkin hukumnya adalah bid’ah. Padahal jika kita melihat dari segi manfaatnya bagi mayit, ini sangat dianjurkan karena bisa mendengar panggilan dari orang yang mentalkinkan.

Nah, Sobat Cahaya Islam, mengenai simpang siur tentang hukum mentalqin mayit, ada beberapa pendapat dari mazhab empat yang bisa kita pelajari bersama. Demikian penjelasannya.

Hukum Talkin pada Mayit Berdasarkan Mazhab Empat

Ada perbedaan pendapat terkait permasalahan ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum mentalqin mayit itu mubah, sunnah dan juga makruh. Mari kita simak ulasannya berikut ini.

Mubah

Menurut mazhab Imam Hanafi mentalqin mayit di dalam liang kubur hukumnya adalah mubah. Sebagaimana Syekh Ibnu Taimiyah menyebutkan:

تَلْقِينُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ لَيْسَ وَاجِبًا بِالْإِجْمَاعِ، وَلَا كَانَ مِنْ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ الْمَشْهُورِ بَيْنَهُمْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَائِهِ. بَلْ ذَلِكَ مَأْثُورٌ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ؛ كَأَبِي أُمَامَةَ، وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ. فَمِنَ الْأَئِمَّةِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ كَالْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَقَدْ اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَأَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ. وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مَنْ يَكْرَهُهُ لِاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ بِدْعَةٌ. فَالْأَقْوَالُ فِيهِ ثَلَاثَةٌ: الِاسْتِحْبَابُ، وَالْكَرَاهَةُ، وَالْإِبَاحَةُ، وَهَذَا أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ  

“Mentalqin mayit setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi, hal itu dicritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat (murid) imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir (mubah) merupakan pendapat yang paling adil” (Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3, h. 356).

Maka dapat kita simpulkan bahwa hukum mentalqin si mayit itu tidaklah wajib bagi seluruh umat Muslim. Namun hal ini dihukumi mubah karena menurutnya merupakan pendapat yang paling adil.

Sunnah

Yang kedua, dihukumi sunnah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Imam Hambali.

Kesimpulannya adalah hukum mentalqin mayit adalah sunnah sebab dapat membantu memberi peringatan kepada umat Muslim yang sudah lebih dulu dipanggil oleh Allah SWT.

Hukum talkin

Selain itu, seorang hamba yang telah berpulang juga sangat membutuhkan peringatan tentang Allah untuk menjawab pertanyaan dari para malaikat di alam kubur.

Demikian pula senada dengan pendapat dari Mazhab Imam Syafi’i yang menuturkan :

يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُ الْمَيِّتِ عَقِبَ دَفْنِهِ فَيَجْلِسُ عِنْدَ رَأْسِهِ إنْسَانٌ، وَيَقُولُ: يَا فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ وَيَا عَبْدَ اللَّهِ ابنَ أَمَةِ اللَّهِ، أُذْكُرِ العَهْدَ الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةَ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ. وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً، وَبِالْمُؤْمِنِينَ إِخْوَانًا.  

“Disunnahkan mentalqin mayit segera setelah menguburnya, di mana seseorang duduk di depan kepala mayit, dan berkata: Wahai fulan anak fulan, dan wahai hamba Allah anak hamba perempuan Allah. Ingatlah janji yang atasnya kamu keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNYA, surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar, kiamat itu pasti datang; tiada keragu-raguan di dalamnya, Allah akan membangkitkan orang yang ada dalam kubur. Dan sungguh kamu telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi, Al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, dan kaum Mukminin sebagai saudara” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 303).

Dari  penuturan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sunnah mentalqin mayit setelah menguburnya. Di mana dia akan menuntunnya dengan duduk berada di depan kepala si mayit.

Makruh

Sebagian ulama mazhab Imam Maliki menyatakan bahwa hukum mentalqin si mayit setelah dikuburkan adalah makruh. Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi menyebutkan yang mana berbunyi:

وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِ  

“Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin mayit setelah diletakkan di dalam kubur” (Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi, Syarhur Risalah, h. 266).

Hal tersebut dihukumi makruh sebab digolongkan sebagai perbuatan bid’ah.

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa para ulama mempunyai beberapa perbedaan pendapat terkait hukum menalkin mayit di dalam kubur.

Hukum talkin

Sebagian ulama dari Imam Hanafi menghukuminya mubah, sebagian ulama dari Imam Hambali dan juga Imam Syafi’i menghukuminya sunnah, sedangkan sebagian dari Imam Maliki menghukuminya sebagai perkara yang makruh.

Dari ketiga hukum tersebut, pendapat yang menyatakan sunnah dalam menalkin mayit adalah dikatakan yang paling kuat.

Nah, Sobat, maka demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum talkin pada mayit setelah dikubur jika melihat pendapat dari empat mazhab. Semoga artikel ini bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY