Ketahui Hukum Pelakor dalam Islam!

0
355
Hukum-Pelakor-dalam-Islam

Hukum Pelakor – Saat ini, semakin banyak berita tentang pelakor. Dalam hukum fiqih, istilah yang paling pas untuk mendeskribsikan pelakor adalah takhbib. Sebenarnya, takhbib sendiri adalah mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain, atau biasa disebut ‘orang ketiga’. Secara umum, takhbib bukan hanya mencakup perebut laki orang (pelakor) tetapi juga perebut bini orang (pebinor). Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Larangan Merebut Istri Orang

Pertama, kita bahas dulu apa hukumnya merebut istri orang lain. Dalam kasus ini, Rasulullah secara tegas bersabda:

مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, ia bukan golongan kami.” (1)

Maksudnya, perebut istri orang bukan termasuk orang yang mengamalkan syariat Nabi Muhammad. Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa merebut istri orang adalah haram.

Apakah Merebut Suami Orang Haram?

Sobat Cahaya Islam pasti sudah tahu bahwa Islam membolehkan poligami. Untuk kasus merebut istri orang, hal itu jelas haram tanpa ada keraguan dan perbedaan pendapat. Dalam hadits di atas, redaksinya juga dalam konteks laki-laki yang menggoda atau merebut istri orang lain, bukan wanita yang menggoda atau merebut suami orang lain.

Jadi, jika ada seorang wanita yang tidak beristri dan memikat hati suami orang lain, lalu laki-laki tersebut tertarik dan menikahnya, maka hukumnya boleh. Pasalnya, menikahi wanita lain sebagai istri kedua adalah boleh dalam Islam. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an:

فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, baik itu dua, tiga, atau empat.” (2)

Hukum Pelakor, Apakah Sama dengan Pebinor?

Meski menjadi istri kedua adalah boleh, namun harus dengan cara yang benar dan adab yang baik. Sementara itu, pelakor memiliki arti negatif sebagai perusak rumah tangga orang. Artinya, pelakor adalah upaya merebut suami orang lain dengan cara yang tidak baik seperti berbohong atau dengan sifat licik.

Kesimpulannya, takhbib hukumnya haram, baik itu dalam kasus laki-laki merebut istri atau wanita merebut suami orang lain. Pasalnya, keduanya sama-sama merusak rumah tangga orang lain. Sedangkan menjadi istri kedua yang diperbolehkan dalam Islam adalah tanpa merusak rumah tangga orang lain. Apalagi kalau kasusnya adalah berzina dengan istri atau sumai orang lain, maka jelas itu adalah dosa yang sangat besar.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 5170

(2) Q.S. An-Nisa Ayat 3

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY