Hukum Memajang Gambar di Rumah

0
434
Hukum-Memajang-Gambar-Lukisan

Hukum Memajang Gambar – Sudah menjadi hal yang umum bagi Masyarakat Indonesia memajang lukisan, gambar, atau foto di dinding sebagai hiasan. Gambarnya pun sangat beragam seperti pemandangan alam, hewan, tokoh, dll. Tapi, ada yang mengatakan bahwa Islam melarang umatnya untuk menyimpan atau memasang hiasan berupa lukisan dan semacamnya. Lantas, bagaimana hukum sebenarnya? Faktanya, hampir setiap rumah kita jumpai hiasan semacam itu.

Benarkah Orang yang Paling Berat Siksanya Adalah Pelukis?

Dalam sebuah riwayat, ada hadits yang berbunyi:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ 

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di sisi Allah di hari kiamat ialah pelukis.” (1)

Sekilas, hadits ini mengharamkan lukisan atau gambar. Namun, melukis atau menggambar di sini Maksudnya membuat gambar yang diagungkan atau dikultuskan. Logikanya, semua ulama sepakat bahwa orang kafir/musyrik lah yang paling berat siksanya di akhirat kelak.

Jika sekedar menggambar atau melukis saja, tentu perbedaanya sangat besar dengan keyakinan ulama ahlussunnah wal jama’ah. Pasalnya, melukis/menggambar bukan pekerjaan menyekutukan Allah (syirik). Oleh karena itu, kita tidak boleh memahami hadits tersebut secara tekstual.

Agar tetap sesuai maknanya dengan hadits lain, maka para ulama menjelaskan bahwa maksud ‘al-mushawwir’ ialah orang-orang yang menggambar/melukis dalam rangka untuk menyekutukan Allah. Jika hanya sekedar untuk karya seni hiasan saja, maka hukumnya boleh.

Bukti Gambar/Lukisan Tidak Haram

Meski ada Sebagian ulama yang melarang memajang gambar, namun ada juga Sebagian ulama yang membolehkannya. Ada beberapa alasan kenapa menghias rumah dengan gambar hukumnya boleh. Salah satunya adalah karena Nabi dan para sahabat menggunakan koin logam emas (dinar) dan koin logam perak (dirham) sebagai sebagai alat jual beli. Seperti kita tahu, terdapat gambar raja-raja Romawi pada koin-koin dinar tersebut. Begitu juga dengan koin-koin dirham yang terukir gambar raja-raja Persia.

Begitu juga Sebagian ulama, baik zaman dulu maupun sekarang, yang mengharamkan gambar/lukisan, mereka juga menggunakan uang di negaranya masing-masing yang terdapat gambar-gambar tokoh-tokoh negara. Oleh karena itu, hendaknya kita tidak dengan mudahnya mengharamkan gambar, lukisan, maupun foto.

Kesimpulan Hukum Memajang Gambar

Pada dasarnya, gambar dan lukisan hukumnya boleh. Namun, ada beberapa gambar yang hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama. Beberapa diantaranya adalah seperti gambar pornografi, Yesus, Rasulullah SAW, Dewa, dan Allah.

Sementara untuk foto, lebih banyak ulama yang membolehkannya dan hanya Sebagian kecil yang mengharamkannya. Pasalnya, foto Berbeda dengan lukisan. Pasalnya, memotret adalah menangkap proyeksi benda pada sebuah media. Di sisi lain, melukis adalah membuat gambar tiruan sebuah benda.

Karena terjadi perbedaan pendapat tentang hukum gambar, alangkah baiknya kita lebih berlapang dada dengan tidak menyalahkan orang lain yang Berbeda pendapat. Meski begitu, tidak memajang gambar adalah sebuah sikap yang lebih hati-hati.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 5950

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY