Bermakmum pada Imam Fasik – Biasanya, imam shalat diibaratkan sebagai seorang sopir. Selain karena posisinya di depan, ia juga memimpin ibadah shalat. Jika waktunya longgar, kita bisa memilih imam berdasarkan kelebihan tertentu seperti lebih berilmu, lebih tua, dll. Namun, ada kalanya tidak ada pilihan sehingga satu-satunya syarat yang tidak tergugurkan adalah laki-laki.
Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika laki-laki tersebut adalah seseorang yang fasik? Misalnya, ia adalah seseorang yang suka minum minuman keras, berbohong, atau berbuat maksiat lainnya. Apakah shalatnya tetap sah, termasuk para makmum?
Bolehkah Bermakmum pada Imam Fasik?
Untuk mengetahui apakah boleh kita bermakmum kepada seorang imam yang fasik atau ahli maksiat, ada sebuah hadits yang bisa menjadi rujukan.
صَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ
“Shalatlah di belakang orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah.”
Dengan dasar dalil hadits di atas, maka seseorang boleh bermakmum di belakang imam yang fasik. Pasalnya, selama orang tersebut telah mengucapkan laa ilaaha illallah (muslim), maka ia boleh dan sah menjadi imam. Sementara itu, ke-alim-an dan ke-saleh-an adalah kriteria yang membuat seseorang lebih berhak atau utama menjadi imam shalat.
Hukum Shalat di Belakang Imam yang Fasik
Sebagai informasi, Ibnu ‘Umar RA pernah shalat di belakang seorang fasik, yakni Al-Hajjaj. Artinya, kebolehan bermakmum pada imam yang fasik bukanlah kesimpulan yang berdasar hawa nafsu belaka. Bahkan, hal itu sudah terjadi pada masa sahabat Ibnu ‘Umar.
Meski begitu, hukumnya adalah makruh. Dalam kitab Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa makruh ber-imam kepada orang fasik & ahli bid’ah. Jadi, jika ada orang lain yang lebih pantas menjadi imam, maka orang tersebut-lah yang seharusnya kita ikuti dalam shalat.
Namun, terkadang suatu keadaan mengharuskan kita bermakmum di belakang seorang fasik. Dalam kondisi tersebut, kita tetap sebaiknya shalat jamaah bersamanya karena shalat di belakang orang fasik tidak mengurangi fadhilahnya.
Mensholati Orang Fasik
Jika shalat di belakang imam fasik hukumnya boleh, maka mensholati orang fasik pun hukumnya juga boleh. Rasulullah bersabda:
صَلُّوا عَلَى مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ
“Shalatkanlah orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah.” (1)
Jadi, setiap orang yang sudah mengucapkan laa ilaaha illallah berhak mendapatkan perlakuan sebagai seorang muslim, meskipun ia tidak pernah beribadah dan ahli maksiat. Misalnya adalah hak menerima zakat, dishalati ketika meninggal, dll.
Tapi, menjadi orang fasik adalah dosa besar. Oleh karena itu, sobat Cahaya Islam hendaknya tidak berhenti menuntut ilmu agama. Menjadi orang ‘alim saja tidak cukup. Maka, hendaknya kita menjadi muslim yang saleh dan salehah. Aamiin.
Referensi:
Bulugh al-Maram 427