Bolehkah Nazar Diganti Sedekah? Pahami Jawabannya Di Sini

0
506
bolehkah nazar diganti sedekah

Bolehkah nazar diganti sedekah – Sobat Cahaya Islam, tidak sedikit umat islam yang mengucapkan atau nazar dalam keadaan tertentu. Nazar biasanya dilakukan saat seseorang mengharapkan sebuah hal untuk dunia ataupun akhirat. Tetapi tidak sedikit yang bertanya bolehkah nazar diganti sedekah?

Biasanya keinginan mengganti nazar menjadi sedekah terjadi karena alasan tersendiri. Salah satunya adalah ketidaksanggupan untuk menjalankan nazar tersebut. Untuk informasi nazar boleh diganti dengan sedekah atau tidak, Sobat bisa pahami di bawah ini.

Penjelasan Bolehkah Nazar Diganti Sedekah?

Dalam suatu kondisi, ada seseorang bertanya tentang hukum mengganti nazar yang telah diniatkan ke dalam bentuk amalan lain. Sebagai contoh, seseorang bernazar akan kurban dengan kambing. Tetapi karena hendak membantu orang yang membutuhkan, maka ia kemudian memilih menyedekahkan uang kurban itu.

bolehkah nazar diganti sedekah

Dalam kondisi tersebut, muncullah pertanyaan bolehkah nazar diganti sedekah?

Sobat Cahaya Islam, ternyata ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mengganti nazar dalam bentuk amalan atau benda lain. Setidaknya terdapat dua pendapat ulama dalam masalah tersebut, yaitu:

1. Tidak Boleh

Menurut kalangan ulama syafi’iyah, nazar haruslah sesuai dengan yang orang itu niatkan. Karena itulah, mereka berpendapat tidak boleh menggantinya dengan benda lain. Oleh karenanya, kalau seseorang bernazar ingin berkurban kambing, maka ia wajib menepati janjinya sesuai dengan nazar tersebut. Dia tidak boleh menggantinya dengan apapun, walaupun penggantinya adalah uang kurban itu.

Para ulama syafi’iyah mengatakan kalau seseorang tak menepati janji sesuai niatnya, maka dia tetap mempunyai tanggungan nazar. Tanggungan nazar tersebut akan terus ia miliki hingga melakukan nazar sesuai niatnya.

2. Boleh

Pendapat bolehkah nazar diganti sedekah ternyata berbeda dengan kalangan ulama Hanafiyah. Menurut mereka, nazar boleh saja diganti dengan benda lain, dan tak harus sesuai berdasarkan niat nazarnya.

Oleh sebab itu, apabila seseorang bernazar akan kurban dengan kambing, maka boleh menggantinya dengan membayar uang seharga kambing. Dengan begitu, maka ia sudah dinilai melaksanakan sekaligus menepati nazarnya.

Nazar dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, karena ada pendapat tentang bolehkah nazar diganti sedekah atau tidak, maka Sobat justru sebaiknya tidak melakukan nazar. Sebab pertanyaan tersebut mengindikasikan ketidakmampuan orang yang bernazar menunaikan nazarnya. Apalagi sebenarnya tak ada ajaran islam yang mewajibkan umatnya bernazar.

Bahkan dalam islam, nazar artinya mewajibkan diri sendiri sebuah perkara yang pada dasarnya tidak wajib. Ada sejumlah alasan mengapa seharusnya tidak melakukan nazar, yakni:

1. Perbuatan yang Sebenarnya Tidak Berguna

Sobat, nazar sebenarnya hanya janji yang manusia lakukan ketika menghadapi suatu hal. Oleh sebab itu, dengan bernazar sekalipun tak akan menolak sesuatu. Sebab pada dasarnya, hasil nazar sudah Allah SWT tentukan.

Ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil l’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

2. Hanya Dilakukan Oleh Orang Pelit

Sobat, ternyata Rasulullah SAW menganggap nazar adalah hal yang orang pelit lakukan. Apalagi orang yang bernazar hanya akan mengeluarkan harta yang sebenarnya tak ingin ia keluarkan. Nabi Muhammad SAW bersabda,

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) 

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan seputar bolehkah nazar diganti sedekah atau tidak. Dari penjelasan di atas, hendaknya Sobat berpikir kembali ketika berniat nazar. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY