Bolehkah Nazar Diganti Sedekah, Simak Penjelasannya

0
429
Bolehkah nazar diganti sedekah

Bolehkah nazar diganti sedekah – mungkin bagi sebagian kita pernah terbesit pertanyaan seperti itu, atau bahkan pernah mengalami polemik tersebut. Nazar bisa diartikan janji yang dibuat untuk diri sendiri dengan syarat yang telah dibuat. Semisal Si A bernazar jika dia dapat lolos beasiswa, dia akan puasa tiga hari berturut-turut.

Berbicara terkait nazar, berikut hadis dari Imam Bukhari tentang bernazar, semoga bisa menambah keyakinan kita terkait nazar, sehingga menambah kebaikan.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

“Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah maka taatlah. Dan barang siapa yang bernazar untuk durhaka (melakukan maksiat) pada Allah maka jangan durhaka pada-Nya” (HR Bukhari).

Dalam hadis tersebut disebutkan, apabila kita bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatlah. Berdasarkan penjelasan tersebut bisa kita tarik kesimpulan bahwa nazar hukumnya wajib. Lantas bolehkah nazar diganti  sedekah? Bagaimana penjelasannya?

Bolehkah Nazar Diganti Sedekah, Berikut Alasan Larangannya

Sobat Cahaya Islam, nazar menurut syariat agama Islam tidak diperbolehkan untuk diganti dengan sedekah. Hal itu ditinjau dari berbagai segi, berikut penjelasan lengkapnya.

1.      Nazar Ibaratnya Janji

Nazar ibaratnya janji yang perlu ditepati. Dalam hukum syariat agama Islam disebutkan bahwa salah satu ciri-ciri orang munafik (bermuka dua). Ciri-ciri orang munafik ada tiga: jika berkata ia berbohong, jika diberi amanah ia mengingkari, dan jika berjanji ia mengingkari.

Jika janji wajib ditunaikan, mengingkari janji digolongkan dalam kategori orang munafik, maka jelas tentu nazar pun demikian. Maka, sebagai umat Islam kita patut hati-hati jika ingin bernazar.

2.      Hukum Nazar dan Sedekah Berbeda

Nazar hukumnya wajib untuk ditunaikan, sedangkan sedekah masuk dalam kategori sunah. Sebab nazar dan sedekah hukumnya berbeda, maka otomatis nazar tidak boleh digantikan dengan sedekah. Hal ini mengingatkan kita terkait mengganti suatu pekerjaan (amalan) dengan amalan yang berbeda, yang mana hukumnya berbeda.

Bolehkah nazar diganti sedekah

Perbedaan hukum perlu ditelaah lebih lanjut, menimbang mana yang lebih utama dan mana yang lebih baik ditunaikan. Ibaratnya, perbedaan hukum menjadi tolak ukur timbangan yang menjadi pedoman para mujtahid memutuskan suatu perkara.

3.      Nazar Lebih Utama Dibandingkan Sedekah

Membandingkan sesuatu adalah hal yang lumrah ditinjau jika perbedaan adalah rahmat. Dalam hal ini, untuk mengetahui kebolehan atau larangan terkait suatu amalan bisa dibandingkan dengan sudut pandang membandingkan.

Nazar lebih utama dibandingkan sedekah, atau sedekah tingkatannya lebih rendah dari nazar. Sebab nazar itu wajib ditunaikan, sedangkan sedekah tidak karena sedekah tergolong amalan yang dianjurkan.

4.      Adanya Kafarat untuk Nazar

Kafarat yakni denda yang perlu ditunaikan karena melanggar larangan Allah Swt. Nazar yang disyariatkan wajib untuk ditunaikan, ternyata dihukumi seperti halnya melanggar sumpah atas nama Allah Swt. Alhasil, bagi yang tidak menjalankan nazar akan dikenai kafarat.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 89, dijelaskan bahwa apabila umat Islam melanggar sumpah dengan atas nama Allah Swt. atau bisa kita sebut nazar, dilimpahkan kafarat berupa memerdekakan seorang budak, atau memberikan sepuluh orang miskin, jika tidak mampu puasa tiga hari lamanya.

Sobat Cahaya Islam, itu empat poin khusus terkait bolehkah nazar diganti sedekah? Dalam penjelasan di atas dilarang hukumnya mengganti nazar dengan sedekah, dikarenakan beda keutamaan dan hukumnya sesuai dengan syariat agama Islam. Semoga bisa menambah pengetahuan kita terkait nazar, dan bisa mengamalkannya. Amiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY