Bolehkah Laki-Laki Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina?

0
103
menikahi wanita hamil karena berzina

Menikahi wanita hamil karena berzina – Sobat Cahaya Islam, zina atau seks bebas sudah merajalela di zaman sekarang. Mereka yang awalnya pacaran pada akhirnya membuahkan hasil berupa janin di kandungan sang wanita. Berangkat dari fakta ini, lantas bolehkah menikahi wanita hamil karena berzina?

Padahal seorang wanita yang berzina apalagi sampai hamil di luar nikah dosanya begitu besar dalam islam. Sayangnya saat ini justru banyak publik figur yang mengumumkan pernikahan mereka karena wanitanya sudah mengandung terlebih dahulu.

Apakah Boleh Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina?

Masih banyak orang yang menganggap wanita hamil di luar nikah adalah aib. Karena dianggap aib, tak jarang pihak keluarga menikahkan anak perempuannya yang hamil dengan pria yang menghamilinya.

Namun tidak sedikit juga yang mencarikan pria lain agar menjadi ayah dari anak tersebut. Lalu bolehkah jika seorang pria menikahi wanita hamil karena berzina?

Sobat, perempuan yang hamil di luar nikah jelas berbeda dengan wanita hamil dalam masa iddah ataupun ditinggal mati sang suami. Bagi mereka yang hamil dalam masa iddah, otomatis pernikahan dengan pria baru tidak sah.

Mereka baru boleh menikah lagi setelah melahirkan serta habis masa nifas. Sementara itu, wanita yang hamil karena berzina tidak mempunyai masa iddah. Jadi sebagian besar ulama menganggap pernikahan wanita yang hamil karena berzina tetap sah.

menikahi wanita hamil karena berzina

Meskipun begitu, kebolehan ini bukan berarti melonggarkan atau membenarkan perzinahan. Sang wanita dan pria yang menghamilinya tetap menanggung dosa besar. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat kelak.

Persyaratan Menikah Wanita yang Hamil Karena Berzina

Sobat, ternyata ada beberapa ulama yang melarang seorang pria menikahi wanita hamil karena berzina. Pendapat tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Al Quran yang berbunyi,

 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)

Tetapi apabila seseorang mengetahui bahwa wanita tersebut adalah perempuan yang sudah dizinahi, maka boleh menikahinya dengan dua syarat tertentu. Persyaratan itu di antaranya:

1.      Sudah Bertaubat

Persyaratan pertama adalah memastikan wanita itu sudah bertaubat nasuha kepada Allah SWT. Harap pastikan wanita tersebut menyesali perbuatan zina yang sudah ia lakukan. Selain itu, pastikan juga ia berjanji dan terbukti tidak mengulanginya lagi.

menikahi wanita hamil karena berzina

Hal ini mengingat betapa besarnya bahaya zina dengan dosa-dosa yang tak kalah besar. Ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[HR. Abu Daud no. 4690]

2.      Istibro’

Persyaratan kedua adalah istibro’ atau wanita itu sudah membuktikan kosongnya rahim. Terdapat dalil yang mengharuskan istibro, yakni terkandung dalam sabda Nabi Muhammad SAW,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[HR. Abu Daud no. 2157]

Singkatnya, menikahi wanita yang hamil karena dizinahi boleh selama ia sudah bertaubat dan telah melakukan istibro’. Setelah itu, Sobat bebas menikahinya dengan tujuan apapun.

Apabila kedua persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka tak boleh menikahinya meskipun untuk menutupi aibnya di kalangan masyarakat.

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan seputar menikahi wanita hamil karena berzina dalam islam. Hendaknya Sobat meninggalkan perbuatan zina karena Allah SWT agar tidak terjerumus dalam dosa dan kesesatan di dunia maupun akhirat. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY