cahayaislam.id – Prambanan Jazz 2022 kabarnya akan digelar tahun ini secara offline. Mulai dari alunan, denting dan dentum aransemen music Jazz akan kembali membahana seperti beberapa tahun yang lalu.
Tepatnya di lapangan Rama Shinta, Candi Prambanan, Yogyakarta.
Tema yang usung kali ini adalah Sewindu Merayakan Rindu. Nantinya sejumlah musisi jazz yang ada di tanah air akan menghiasi panggung dari tiga generasi menjadi satu stage.
Ada Deddy Dhukun, Kunto Aji, Mus Mujiono, Everyday, Kahitna, Andien, Diskoria dan masih banyak lagi. Bahkan mereka juga menyediakan mini stage bagi talenta-talenta baru untuk menunjukkan performanya di belantika musik Indonesia.
Rencananya Prambanan Jazz 2022 akan dihelat pada tanggal 1-3 Juli mendatang. Namun tampaknya ada yang sedikit mengecewakan yakni karena kondisi pandemi di Indonesia belum sepenuhnya berakhir.
Sehingga penonton yang dibolehkan masuk untuk melihat pertunjukkan secara langsung harus dibatasi. Hanya saja PJF tahun ini juga disediakan dalam siaran melalui saluran Indihome, UseeTV, iKonser Channel 459 SD/949 HD.
Terkait tiket konser, telah dipublikasikan bahwa sudah mulai bisa dipesan dari tanggal 3 Maret 2022 kemarin.
Nah, Sobat Cahaya Islam, pastinya Sobat penasaran dengan hukum umat Muslim menonton sebuah pertunjukkan musik atau konser. Demikian penjelasannya.
Sebagaimana kita tahu, segala aspek dalam kehidupan manusia diatur oleh agama Islam. Salah satunya adalah hukum yang mana bertujuan mengarahkan kepada kebaikan dan meninggalkan sesuatu yang buruk.
Selama ini, music adalah satu dari sekian banyak hal yang digemari oleh hampir seluruh orang, tak memandang kalangan usia. Sebab musik diyakini dapat menghibur diri dan memberikan kesenangan.
Bahkan musik selalu ada di setiap acara atau urusan, seolah-olah tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari yang kita jalani. Tak jarang, musik dipertontonkan dalam satu kegiatan agar bisa dinikmati oleh banyak orang bersama-sama.
Lantas bagaimana dengan hukumnya? Bolehkah menonton konser dalam ajaran agama Islam?
Hukum Menonton Konser Musik menurut Agama Islam
Seperti Prambanan Jazz 2022 yang disaksikan oleh banyak orang, menonton sebuah konser musik tidak serta merta memiliki hukum yang pasti. Namun dilihat dari isi pertunjukan konser dan cara mengadakannya.
Dilihat dari Tujuannya
Yang pertama, menonton konser musik harus dilihat dari tujuannya lebih dulu. Apabila dipenuhi dengan hal-hal yang haram dan bisa menjauhkan diri dari Allah SWT maka hukumnya tidak boleh.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Al-Lukman:6)
Menghilangkan Akhlak
Yang kedua, apabila dalam pertunjukkan konser musik banyak orang-orang yang dengan sengaja menampakkan aurat dan mengajak bersenang-senang secara berlebihan maka hukumnya pun tidak boleh.
Belum lagi jika terjadi perselisihan sehingga timbul pertengkaran antar sesama Muslim maka hal tersebut dinilai dapat menghilangkan akhlak.
Menimbulkan Maksiat
Terkadang kita menjumpai bahwa orang-orang yang menonton konser hanya dijadikan tempat untuk bisa bermesra-mesraan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Sehingga menimbulkan kemaksiatan dan bisa mendekati zina maka yang demikian pun hukumnya haram.
Sedangkan konser musik yang diperbolehkan dalam Islam adalah yang berisi kebaikan di dalamnya. Tentunya yang memberi teladan Islami, seperti nasyid, lagu-lagu Islam di hari raya dan di pesta pernikahan.
Demikian di atas adalah ulasan mengenai Prambanan Jazz 2022 yang akan segera digelar dan penjelasan tentang hukum menonton konser musik dalam ajaran Islam.