Mengenal Konsep Maqashid Al Shariah, Wujud Konsekuensi Keimanan

0
462
Konsep maqashid al shariah

Konsep maqashid al shariah – Sebagai umat muslim, salah satu pemahaman yang wajib dipahami kaum muslimin adalah konsep maqashid al shariah. Sebab dengan memahami konsep tersebut, maka sejatinya umat sudah memahami konsekuensi dari keimanan yang mereka miliki.

Sobat Cahaya Islam, konsep maqashid al shariah merupakan suatu konsep yang menggambarkan bagaimana luasnya kenikmatan yang Allah berikan dalam wujud syariat Islam.

Apa itu Konsep Maqashid al Shariah?

Sobat Cahaya Islam, konsep maqashid al shariah telah dijelaskan oleh seorang ulama’ besar yakni Asy- Syatibi. Beliau mengambil dari adanya salah satu kaidah yang menegaskan bahwa tujuan adanya syariah yakni untuk mewujudkan adanya kemaslahatan di dunia maupun akhirat. 

Sebab Islam memang bukan hanya sekedar agama saja, melainkan juga pandangan hidup sehingga segala keteraturan baik dalam beraktivitas maupun berperilaku akan mengacu pada Islam.

Sebagai tambahan, Al Fasi menegaskan bahwa maqashid shariah adalah suatu tujuan yang diinginkan syariat agar bisa tercapai demi terwujudnya kebaikan dalam kehidupan. Tentu saja, makna dari kemashlahatan sendiri sangatlah luas sebab mencakup aspek kehidupan manusia. Seperti rezeki, kebutuhan dasar, serta hal yang diperlukan.

Ragam Maqashid Shariah

Untuk mengenal konsep tersebut, maka ada beberapa bentuk dari maqashid shariah yang perlu dipahami. Menurur Asy Syatibi, konsep ini mencakup dua aspek yakni aspek penjagaan dan pencegahan. Adapun penjelasan sederhananya sebagai berikut :

1.    Maqashid Shariah di bidang Perlindungan Agama

Wujud dari maqashid shariah ini yakni bertujuan melindungi agama dimana menjadi hak setiap pemeluk yang meyakini aqidah tersebut.

Misalnya, adanya ketenangan dan kenyamanan yang umat dapatkan ketika menjalankan aktivitas shalat maupun zakat merupakan wujud perlindungan agama dan dari segi pencegahannya yakni dapat dilakukan dengan aktivitas jihad atau memberikan hukuman bagi orang – orang yang mengeluarkan diri alias murtad.

2.    Maqashid Shariah di bidang Perlindungan Jiwa

Selain itu, bentuk lainnya yakni syariat untuk melindungi jiwa sehingga tidak pantas. Itu merupakan tindakan tercela bagi umat yang menyakiti, melukai serta membunuh umat muslimin lainnya. Kecuali memang diperbolehkan syariat.

Adapun pencegahannya yakni dengan adanya diyat dan qiyas. Penjagaan dan perlindungan jiwa seseorang sebagaiamana firman Allah Ta’ala dalam surat Al Maidah ayat 32 yakni :

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

3.    Maqashid Shariah untuk Penjagaan Pemikiran

Hal lainnya yakni kehadiran maqashid shariah untuk menjaga pemikiran umat agar tetap sebagaimaana dengan yang Rasulullah. Utamanya, agar akalnya tetap bisa berjalan semestinya dan mendalami Islam.

Pemahaman ini tentu juga perlu dipelajari baik dengan para ustadz maupun teman yang dapat memberikan dukungan.

Adapun pencegahannya misal dengan memberikan aturan dan hukuman bagi para pengonsumsi narkoba. Sebab aktivitas tersebut nyatanya juga menjadikan manusia kehilangan akalnya. 

4.    Maqashid Shariah dalam Perlindungan Harta

Kemudian, maqashid sharah yakni adanya penjagaan pada harta. Bentuk perlindungan syariatnya sangatlah memberikan jaminan agar harta tetap dimiliki personal. Dan mana harta yang memang perlu untuk dikelola secara kenegaraan dan idealnya diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Sebab memang itu merupakan hak rakyat. Penjagaan harta pun dapat disalurkan dengan aktivitas infaq sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al Hadid ayat 7 yakni :

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ

Artinya : Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.

3. Maqashid Shariah dalam Perlindungan Keturunan

Maqashid Shariah untuk perlindungan keturunan agar nasab umat muslim tetap terpercaya. Bentuk pencegahannya sendiri dalam syariat yakni seperti menegakkan hukum bagi pelaku zina serta mereka yang tidak memiliki bukti dan menuduh adanya perzinahan.

Nah demikian ulasan yang berkaitan dengan konsep maqashid al shariah dan beberapa bentuk shariatnya. Semoga ulsannya bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY