Kasus Penipuan Grab Toko, Begini Hukum Penipuan dalam Islam

0
689

Grab Toko – Kasus penipuan diskon besar-besaran berasal dari Grab Toko yang memiliki akun instagram @grabtokoid menjadi viral setelah salah seorang konsumennya membuka suara dengan membuat cuitan di media sosial Twitter. Hal ini merupakan kali pertama pihak grab ikut tersudut sebab kasus penipuan.

Setelah dikonfirmasi ternyata Grab Toko bukan merupakan bagian dari Grab rider asal Singapura. Beberapa pihak yang ditipu oleh Grab Toko cukup kecewa lantaran jumlah transaksi yang mereka bayarkan ke layanan e-commerce tersebut tidak sedikit, bahkan ada yang rugi hingga puluhan juta.

Yudha Manggala Putra selaku Manager layanan e-commerce Grab Toko meminta maaf atas kejadian penipuan dan penggelapan uang terhadap konsumennya. Hal ini sudah dilaporkan oleh Yudha ke pihak kepolisian dan Yudha siap bertanggungjawab atas ini. Yudha telah melaporkan salah satu investor Grab Toko ke Mabes Polri di daerah Jakarta Selatan.

Sobat Cahaya Islam, penipuan merupakan tindakan yang tidak terpuji dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi korbannya. Dalam kasus ini meski belum diketahui jelas siapa dalang dibalik penggelapan uang Grab Toko. Namun, beberapa pihak yang dicurigai telah dilaporkan sang Manager ke pihak yang berwenang.

Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Grab Toko, Begini Islam Menyikapinya

Kasus penipuan dan penggelapan uang di Indonesia sendiri sudah seringkali terjadi. Kali ini layanan e-commerce Grab Toko yang sebenarnya bukan bagian dari Grab Rider menjadi korban. Penipuan berkedok diskon besar-besaran ini membuat konsumennya rugi rupiah dalam jumlah yang cukup besar.

Lalu, bagaimana hukum penipuan dan penggelapan uang dalam Islam? Agar Sobat Cahaya Islam mengetahui tentang hal ini, simak ulasan berikut:

1.     Hukum Berbelanja Online

Belanja online menjadi salah satu kebutuhan masyrakat Indonesia seiring berkembangnya zaman. Dahulu jual beli dilakukan dengan cara barter, kini hanya dengan memposting gambar barang yang dijual, konsumen dapat menikmati berbelanja dari rumah kapan saja dan di mana saja. Lalu bagaimana hukumnya jika jual beli haruslah dilakukan akad antara penjual dan pembeli?

Ulama berbeda pendapat menyikapi hal ini. Jual beli online dihukumi “sah” jika sebelum bertransaksi antara penjual dan pembeli telah menjelaskan dan melihat barang yang diperjualbelikan, serta jual beli tersebut telah memenuhi syarat dan rukun jual beli lainnya.

2.     Hukum Penipuan dan Penggelapan Uang

Penipuan merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Dengan menipu sama artinya dengan membohongi orang lain. Padahal kita semua tahu bahwa berbohong atau khadzib adalah suatu perbuatan dosa. Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk berlaku jujur dan menghindari dusta. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran:

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta” (QS. An-Nahl: 105)

Dari ayat di atas sudah jelas bahwa perbuatan menipu, berbohong, menggelapkan uang merupakan suatu dosa dan orang-orang yang melakukannya adalah para pendusta. Maka dari itu haram hukumnya menipu dan menggelapkan uang melalui situs belanja online yang dibutuhkan oleh masyarakat saat pandemi seperti ini.

Dari penjelasan terkait Grab Toko dan poin tentang hukum penipuan serta penggelapan uang di atas kita semua tahu bahwa hal tersebut merupakan perbuatan dosa dan wajib hukumnya untuk kita hindari.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY