Sassha Carissa – Terlibat kasus prostitusi online, Sassha Carissa dibawa ke kepolisian untuk dijadikan saksi. Sassha Carissa adalah seorang model yang biasa menghiasi majalah pria dewasa. Tarif yang didapat dari prostitusi sekitar 75 juta per satu kali pertemuan.
Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk menutup aurat. Mengapa? Hal tersebut dikarenakan aurat yang kita perlihatkan kepada orang lain dapat memicu nafsu syahwat banyak laki-laki dan menimbulkan fitnah, serta dosa bagi yang melihatnya.
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسًا يُّوَارِىۡ سَوۡاٰتِكُمۡ وَرِيۡشًا ؕ وَلِبَاسُ التَّقۡوٰى ۙ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ ؕ ذٰ لِكَ مِنۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ
Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat (Q. S. Al- A’raf: 26).
Oleh karena itu, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk memakai jilbab yang menutupi sampai dada, bukan jilbab model sekarang yang hanya dijadikan sebagai hiasan saja. Contohnya memakai jilbab tetapi lekuk leher kelihatan atau memakai jilbab hingga menyerupai punuk unta. Jika memperlihatkan aurat saja tidak boleh ke sembarang orang, apalagi jika ditambah dengan tujuan untuk pamer. Lalu, bagaimana hukum pamer aurat dalam Islam?
Hukum Pamer Aurat dalam Islam Seperti yang Dilakukan Oleh Sassha Carissa
Memamerkan aurat pada saat ini adalah hal yang biasa. Hal tersebut bisa dilihat dari cara berpakaian orang-orang zaman sekarang yang lebih menyukai baju ketat dan seksi daripada baju longgar dan panjang seperti gamis. Diantara orang-orang yang suka berpakaian mini tersebut, salah satunya adalah Sassha Carissa.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika pada saat ini banyak terjadi kasus prostitusi online. Selain dikarenakan masih banyaknya wanita yang pamer aurat, penghasilan dari kasus prostitusi online ini sangat besar dan menggiurkan seperti penghasilan dari Sassha Carissa. Lalu, bagaimana hukum pamer aurat dalam Islam?
Hukum pamer aurat dalam Islam menurut pandangan beberapa ulama, diantaranya adalah:
1. NU
Semua bagian tubuh secara keseluruhan hukumnya haram dilihat oleh lawan jenis yang bukan mahram, kecuali bagian wajah dan telapak tangan saja. Mengapa hanya kedua bagian itu saja yang boleh diperlihatkan? Hal tersebut dikarenakan wajah diperlukan dalam melakukan suatu pekerjaan, seperti dalam berjualan atau membeli sesuatu. Sedangkan tangan dibutuhkan untuk mengambil barang-barang atau keperluan sehari-hari.
2. Muhammadiyah
Seorang muslimah diharamkan Allah untuk menampakkan perhiasannya atau auratnya kepada selain mahramnya. Hal tersebut dilakukan agar seorang muslimah tidak terjebak dalam perbuatan maksiat apabila dilakukannya secara sengaja. Akan tetapi, hal tersebut berbeda apabila aurat perempuan tersebut tidak sengaja dilihat oleh orang lain, apabila dia bertaubat maka Allah pasti akan mengampuninya.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa memamerkan aurat kepada orang selain mahram kita adalah perbuatan yang diharamkan. Kita sebagai perempuan muslimah diperintahkan untuk menjaga aurat kita. Dengan cara apa? Caranya adalah menutup aurat yang sudah seharusnya tidak diperlihatkan kepada orang lain. Hal tersebut dikarenakan selain dapat menimbulkan fitnah, aurat yang sengaja kita perlihatkan kepada orang lain juga dapat menimbulkan nafsu syahwat laki-laki sehingga menambah dosa-dosanya.
Itulah hukum pamer aurat dalam Islam yang dilakukan oleh Sassha Carissa. Semoga kita sebagai muslimah diberikan keistiqomahan oleh Allah untuk menutup aurat dari lawan jenis yang bukan mahram kita. Amiinn…