Jika Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

0
284
sudah menikah tapi belum aqiqah

Sudah menikah tapi belum aqiqah – Aqiqah disunnahkan bagi setiap anak, namun bagaimana sampai sudah menikah tapi belum aqiqah? Terkadang hal ini begitu membebani saat anak tersebut telah dewasa. Sebelum aqiqah terlaksana, seorang anak merasa ibadahnya belum lengkap hingga ia dewasa.

Saat hal ini terjadi, kita perlu mengkaji alasan yang mendasari orang tua tidak melaksanakan aqiqah untuk anaknya. Islam adalah agama yang penuh kebaikan. Semua aturan yang dibuat ditujukan untuk kebaikan umat, termasuk masalah aqiqah.

Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakan Aqiqah?

Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Waktu pelaksanaan aqiqah yang paling tepat yaitu saat bayi berusia 7 hari. Ketentuan ini diperkuat dengan hadits,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” (HR. Ahmad No. 20722 At Tirmidzi No. 1522)

Apabila dalam kondisi tertentu, orang tua tidak dapat melaksanakan aqiqah di hari ke-7, maka dapat melaksanakannya pada hari ke-14 atau ke-21. Jika sudah menikah tapi belum aqiqah, dan ternyata orang tua masih belum mampu melaksanakan aqiqah, maka saat anak telah dewasa aqiqah masih boleh dilaksanakan.

Hal ini merujuk pada peristiwa di mana Rasulullah sendiri melaksanakan aqiqah di usia 40 tahun. Imam Nawawi memberikan penjelasan bahwa, selama kambing disembelih setelah kelahiran, maka sah saja jika aqiqah dilaksanakan setelah dewasa dan menikah.

Mengapa Hingga Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah, Apa Alasannya?

Riwayat Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi diri sendiri setelah diutus menjadi Nabi, menjadi dasar para ulama sepakat membolehkan aqiqah bagi diri sendiri setelah dewasa. Di luar itu, ada beberapa alasan yang membuat anak tidak aqiqah hingga ia dewasa.

1. Orang Tua Tidak Memiliki Biaya

sudah menikah tapi belum aqiqah

Bagi keluarga tidak mampu, membeli seekor atau dua ekor kambing bukan perkara yang mudah. Terkadang hingga anak dewasa, uang untuk membeli kambing masih belum terkumpul. Jika hal ini terjadi sebagian ulama membolehkan anak untuk membeli kambing aqiqahnya sendiri setelah ia mampu.

Ketentuan menyembelih kambing aqiqah adalah seekor untuk anak peempuan dan dua ekor untuk anak lelaki. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam hadits,

عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي

“Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti ‘Abdur Rahman. Mereka menanyakan kepadanya tentang ‘Aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya ‘Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih ‘Aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing.” [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].

2. Orang Tua Tidak Memiliki Pengetahuan Agama yang Cukup

Anak yang sudah menikah tapi belum aqiqah, bisa jadi memiliki orang tua yang kurang pengetahuan agama Islamnya. Mungkin ia memiliki orang tua dengan latar belakang pendidikan yang rendah, atau ada di lingkungan yang kualitas agamanya rendah. Jika ini terjadi, anak tersebut bisa melakukan aqiqah sendiri setelah dewasa.

3. Memiliki Orang Tua Non-Muslim

sudah menikah tapi belum aqiqah

Aqiqah hanya ada dalam ketentuan agama Islam. Seorang anak yang terlahir di tengah keluarga non-muslim tentu saja tidak akan mengenal aqiqah. Ketika ia beranjak dewasa dan menjadi mualaf, seorang anak dapat melaksanakan aqiqahnya sendiri walaupun ia sudah menikah. Hal ini diperbolehkan mengingat sebelumnya ia tidak mengenal aturan aqiqah.

Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang dilakukan sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Keharusan melakukan aqiqah jatuh kepada orang tua. Namun dalam beberapa kondisi tertentu jika sang anak sudah menikah tapi belum aqiqah, ia boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY