Hukum zakat profesi tentu sering menjadi pertanyaan para orang dewasa. Sebab dengan membayar zakat profesi, seorang hamba telah memenuhi perintah agama Islam. Pada dasarnya zakat profesi hukumnya wajib bagi seorang hamba yang telah memenuhi syarat.
Hukum Zakat Profesi Menurut Agaman Islam
Zakat penghasilan atau zakat profesi dapat Anda lakukan, apabila telah memiliki penghasilan tetap. Hal ini sesuai dengan anjuran nabi Muhammad SAW. Sehingga sebagai umat muslim yang taat beribadah, Sobat Cahaya Islam harus membayar zakat profesi jika telah memenuhi syarat.
Untuk zakat profesi dapat Anda bayarkan setiap bulan sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan per bulan. Sementara itu, Anda yang telah mendapatkan penghasilan melebihi nisab wajib membayar zakat profesi. Terlebih perintah untuk melaksanakan zakat profesi juga terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
Sebelum membayar zakat profesi, Anda harus mengetahui tata cara pembayarannya. Hal ini bertujuan agar ibadah yang Anda lakukan lebih sempurna dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sebab Allah SWT sangat mencintai hambanya yang taat pada perintahnya.
Syarat-syarat Membayar Zakat Profesi
Setelah mengetahui hukum zakat profesi, Sobat Cahaya Islam juga harus mengetahui syarat-syarat membayar zakat profesi. Hal ini bertujuan agar ibadah yang Anda lakukan sesuai dengan syariat Islam. Berikut syarat membayar zakat profesi yang wajib Anda ketahui, yakni:
1. Beragama Islam
Syarat sah membayar zakat profesi yaitu beragama Islam. Sebab membayar zakat profesi merupakan anjuran bagi umat muslim yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW dalam beberapa hadits.
“Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas orang-orang Islam.”
2. Telah Merdeka atau Bukan Budak
Orang yang telah memiliki kebebasan hidup dalam memenuhi hak-haknya boleh membayar zakat profesi. Artinya, seorang hamba boleh membayar zakat profesi jika dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Sehingga seorang hamba yang belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, tidak wajib membayar zakat profesi.
3. Memiliki Kuasa Penuh Atas Hartanya
Meskipun telah memenuhi nisab, Anda juga harus memastikan bahwa harta tersebut tidak ada hak orang lain. Sebab untuk membayar zakat profesi harta benda harus bersih dan tidak ada hak orang lain di dalamnya. Apabila Sobat Cahaya Islam telah memiliki kuasa penuh atas harta tersebut, maka zakat profesi akan sah.
4. Telah Mencapai Haul
Ketika Sobat Cahaya Islam telah bekerja selama satu tahun dan dapat memenuhi kebutuhan hidup, maka wajib membayar zakat profesi. Meskipun telah bekerja, namun pastikan telah mencapai haul terlebih dahulu. Setelah haul terpenuhi, maka Anda bisa membayar zakat profesi secara rutin.
5. Baligh dan Berakal Sehat
Saat akan membayar zakat profesi, umat muslim sudah harus baligh. Artinya anak kecil tidak wajib membayar zakat profesi. Selain itu, Sobat Cahaya Islam juga harus memiliki akal yang sehat saat akan membayar zakat profesi.
Beberapa syarat di atas harus Anda pahami dengan baik. Mengingat hukum zakat profesi wajib jika telah memenuhi persyaratan tersebut. Apabila belum memenuhi persyaratan, Sobat Cahaya Islam harus memenuhinya terlebih dahulu sebelum membayar zakat profesi.