Hukum Adik Ipar Perempuan Tinggal Serumah, Jangan Sampai Gegabah

0
7449
hukum adik ipar perempuan tinggal serumah

Hukum adik ipar perempuan tinggal serumah – Setelah menikah, banyak hal yang berubah bagi kedua pasangan termasuk urusan tempat tinggal. Tidak jarang, pasangan pengantin baru memilih untuk tinggal satu rumah dengan keluarga pasangannya termasuk bersama ipar baik laki-laki ataupun perempuan. Bagi Sobat Cahaya Islam yang mengalami kondisi tersebut, maka perlu mengetahui hukum adik ipar perempuan tinggal serumah.

Hal seperti ini memang tidak jarang menimbulkan masalah dalam sebuah keluarga. Pasalnya tinggal bersama ipar kerap kali memicu fitnah dari tetangga ataupun orang lain. Mengingat, ipar bukanlah muhrim bagi salah satu pasangan yang menikah tersebut.

Mengetahui Hukum Adik Ipar Perempuan Tinggal Serumah

Sobat Cahaya Islam, adik ipar adalah saudara kandung dari pasangan Sobat. Hubungan keluarga yang berkaitan dengan adik ipar adalah istri, suami, adik, dan kakak. Dalam pandangan islam, keluarga yang terkait adik ipar tetap dianggap sebagai keluarga di luar darah.

hukum adik ipar perempuan tinggal serumah

Bahkan tidak jarang orang menyebut adik ipar sebagai keluarga sambung. Sekedar informasi, keluarga sambung tetap mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti keluarga sedarah. Ini termasuk hak waris serta tanggung jawab dalam memelihara maupun merawat sebuah keluarga.

Lantas, apa hukum adik ipar perempuan tinggal serumah? Bagi Sobat Cahaya Islam yang belum tahu hukumnya bisa simak beberapa poin di bawah ini.

1.                  Sebaiknya Dihindari

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ipar merupakan keluarga sambung dan bukan muhrim bagi salah satu pasangan dalam pernikahan.  Bahkan Nabi Muhammad SAW menyebut ipar sama seperti maut dalam sabdanya:

 إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت

“Janganlah kalian memasuki tempat para wanita. Maka berkata seorang lelaki dari kaum Anshar:  Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata: Ipar adalah kematian.”

(HR. Bukhari : 5232, Muslim : 2172).

Untuk itu, ada baiknya Sobat menghindari agar tinggal satu rumah dengan ipar apalagi adik ipar perempuan. Sobat bisa mengatasinya dengan mencarikan adik ipar perempuan tempat tinggal lain.

2.       Boleh Selama Ada Orang Lain

Apabila kondisi tidak memungkinkan Sobat mencari rumah lain, maka bisa mengatasinya dengan mengajak orang lain lagi selain ipar perempuan.

Misalnya saja, Sobat mengajak orang tua untuk tinggal bersama-sama dengan adik ipar perempuan. Hal ini agar terhindar dari kemungkinan adik ipar perempuan berduaan dengan salah satu pasangan alias suami Sobat yang bukan muhrimnya.

hukum adik ipar perempuan tinggal serumah

Apalagi dalam hadist sudah jelas larangan seorang pria berdua-duaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. Bunyi hadist tersebut:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

3.       Boleh Selama Menjaga Batasan

Kalau adik ipar perempuan Sobat sebatang kara, Sobat bisa memperbolehkan ia tinggal bersama dalam satu rumah. Namun Sobat perlu mewanti-wanti agar ia dan pasangan selalu menjaga batasan. Maksudnya saling menjaga pandangan dan selalu menjaga auratnya masing-masing.

Pasalnya Allah SWT sudah berfirman agar manusia senantiasa menjaga pandangannya dalam:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (An-Nur ayat 30)

Untuk mengatasinya, Sobat bisa memberikan ruangan khusus atau sekat tambahan. Hal ini berguna untuk meminimalisir kemungkinan adik ipar perempuan bertemu dengan pasangan Sobat yang bukan mahramnya.

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan tentang hukum adik ipar perempuan tinggal serumah. Sebaiknya Sobat membicarakan dengan pasangan tentang baik atau tidaknya apabila adik ipar perempuan sampai tinggal satu rumah. Dengan begitu, Sobat bisa menemukan jalan keluar terbaik dan tidak menimbulkan masalah apapun nantinya. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY