Andre Rosiade Tangkap PSK, Cek Hukum Praktek Prostitusi dari Sudut Pandang Islam

0
728

Andre Rosiade – Bersama pihak kepolisan, anggota DPR RI Andre Rosiade berhasil menangkap basah satu orang wanita dengan inisial NN serta satu orang muncikari yang sedang melakukan pekerjaannya sebagai PSK di salah satu hotel pada 26 Januari silam.

Pada Senin, 14 September 2020 sidang lanjutan atas kasus NN ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada NN oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang ini, Dewi Permata Asri mantap membacakan hasil tuntutan kepada NN dengan hukum pidana 5 bulan penjara. Sedangkan rekannya muncikari dituntut atas hukuman pidana tujuh bulan penjara.

Menanggapi hasil tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa NN, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis kepada pihak pengadilan dan majelis hakim. Sehingga sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 16 September 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum NN.

Kasus penangkapan PSK ini memang sempat menggegerkan publik akibat terlibatnya seorang Andre Rosiadi di dalamnya. Struk reservasi kamar hotel dengan nomor 606 yang menjadi lokasi penggerebekan diketahui memang atas nama Andre Rosiadi.

Menyikapi kasus ini, Andre Rosiade merasa tidak salah dalam melakukan penangkapan dua pelaku seks komersial di provinsi Padang. “Saya tak mau kampung halaman saya menjadi tercemar.” tuturnya saat dimintai keterangan.

Sobat Cahaya Islam, kasus tertangkapnya pelaku seks komersial memang tak sekali dua terjadi di Indonesia. Sekalipun dapat dituntut atas hukuman pidana penjara, praktek haram ini tetap berlangsung seakan tidak mengenal takut atas hukum yang berlaku. Jika dipandang dari kaca mata Islam, bagaimana hukum mengenai ini?

Andre Rosiade Grebek PSK, Simak Pandangan Islam Terhadap Pelaku Seks Komersial Berikut!

Bagaimana Islam memandang praktek prostitusi? Dalam ajaran Islam ada hukum haram dan halal, serta ada aturan dosa dan pahala. Prostitusi dalam Islam dipandang sebagai Al Bighaa, yakni perbuatan zinah seorang perempuan dengan kompensasi atau bayaran tertentu. Istilah Al Bighaa ini telah Allah sebutkan dalam salah satu surah di Al-Quran,

“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian hanya karena kamu mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka di paksa itu.” (QS An-Nuur: 33)

Dengan turunnya ayat ini, praktek prostitusi sama saja halnya dengan praktek perzinahan yang dalam kacamata Islam jelas sudah sebagai perbuatan maksiat yang hukumnya haram. Seperti yang sudah disinggung diatas, bahwasanya ada aturan dosa dan pahala dalam ajaran syariat Islam.

Perbuatan zina berada pada golongan dosa besar yang urutan penyebutannya ada setelah musyrik serta membunuh seorang manusia tanpa alasan yang jelas. Menyikapi firman Allah terhadap dosa bagi orang yang berzina ini, Imam Al-Qurthubi mengatakan bahwa tidak ada dosa lain yang lebih besar setelah perbuatan kufur selain membunuh serta berzinah.

Aturan mengenai dosa besar ini juga disebutkan Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya,

“Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah pernah ditanya, “Dosa apakah yang paling besar ya Rasul?” Beliau menjawab, “Kamu menyekutukan Allah padahal Dialah yang menciptakanmu, kamu membunuh anakmu karena takut makan bersamamu (menyebabkan miskin) dan kamu berzina.” (HR. Ahmad dalam tafsir Ibnu Katsir Hal.366)

Sobat Cahaya Islam, secara terang dan tegas Islam mengharamkan praktek prostitusi karena merupakan perbuatan yang keji dan kotor, serta mendatangkan bencana bagi umat manusia. Perbuatan ini diharamkan, termasuk disana menyediakan tempat maupun lokasi yang akan dipakai untuk perbuatan ini. Naudzubillaah

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY