Della Puspita Menikah Siri – Sekian lama menjanda, akhirnya Della Puspita menikah lagi. Adalah Arma Wosi, pria yang 9 tahun lebih muda darinya, yang menjadi suami artis ini. Yang menjadi sorotan masyarakat adalah Wanita dengan nama asli Anindita Keisha Zahra ini menikah dengan cara siri. Sobat Cahaya Islam pasti sudah sering mendengar istilah nikah siri. Lalu, apakah Islam mengesahkan nikah siri?
Della Puspit Menikah Siri, Apa Itu Nikah Siri?
Secara bahasa, siri artinya rahasia. Jadi, nikah siri adalah menikah yang bersifat rahasia. Artinya, pengantin merahasiakan pernikahannya atau tidak mengumumkannya. Dalam hukum negara Republik Indonesia, negara mewajibkan pencatatan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk setiap pernikahan. Dalam hal ini, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak tercatat di KUA.
Della Puspita Menikah Siri, Apakah Nikah Siri Sah?
Karena tidak tercatat di KUA, pernikahan ini tidak sah secara hukum negara. Lalu, bagaimana dengan pandangan hukum Islam? Kita harus melihat kasusnya dulu seperti apa. Setidaknya, ada 3 model nikah siri yang terjadi sekarang ini.
Pertama, nikah siri berlangsung tanpa wali atau saksi, atau saksinya kurang dari 2. Dalam kasus ini, pernikahannya jelas tidak sah karena tidak memenuhi rukun nikah. Meski menikah secara siri atau rahasia, bukan berarti boleh menikah tanpa adanya wali maupun saksi karena keduanya termasuk rukun nikah.
Kedua, nikah siri berlangsung dengan memenuhi syarat dan rukunnya da tercatat di KUA. Namun, pertimbangan tertentu membuat kedua mempelai dan keluarga merahasiakannya. Misalnya adalah tidak adanya cukup biaya untuk membuat pesta pernikahan sehingga memutuskan untuk menikah secara sederhana saja. Dalam hal ini, pernikahannya sah menurut hukum Islam.
Ketiga, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukunnya, namun tidak tercatat di KUA. Model nikah siri yang ketiga ini sering kali terjadi di masyarakat Indonesia. Karena memenuhi syarat & rukun nikah, banyak ulama yang menghukuminya sah. Namun, pernikahan yang tidak tercatat di KUA memiliki banyak mudharat. Meski sah menurut madzhab Hambali, tapi hukumnya makruh.
Nikah Siri yang Haram
Nikah siri, walaupun memenuhi syarat & rukunnya, kerap mengundang masalah termasuk fitnah. Itulah kenapa jumhur ulama menghukuminya tidak sah termasuk madzhab Syafi’I, Hanafi, dan Maliki. Memang, ada beberapa hadits yang melarang nikah siri. Salah satunya adalah hadits dari Umar bin Khattab berikut ini:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ
“Telah diceritakan kepadaku dari Malik, dari Abu al-Zubair al-Makkiy, sesungguhnya telah diceritakan kepada Umar bin Khattab tentang suatu pernikahan yang tidak disaksikan kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka Umar berkata: “ini adalah pernikahan sirri, aku tidak membolehkannya, seandainya aku mengetahuinya maka aku akan merajamnya.” (1)
Selain itu, hadits lain menceritakan bahwa Rasulullah membenci nikah siri meski ada perbedaan pendapat tentang status kesahihan hadits tersebut. Kesimpulannya, Islam tidak menganjurkan nikah siri, apalagi merahasiakan pernikahan karena alasan yang tidak tepat seperti takut ketahuan istri pertama, mempelai laki-laki merahasiakan pernikahan dari orang tuanya karena tidak mendapatkan restu, dll. Itulah kenapa Rasulullah menyuruh untuk mengumumkan pernikahan.
Referensi:
(1) Muwatt Malik Hadits no 26/1120