Pernikahan Siri Kompol D – Belakangan, informasi tentang pernikahan ini menghebohkan masyarakat. Fakta itu terkuak usai kasus yang menimpa Kompol D menjadi berita utama.
Kompol D sebelumnya tersandung kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara lainnya. Dari sanalah, fakta tentang kehidupan pribadi Kompol D mulai terkuak.
Terbongkarnya Pernikahan Siri Kompol D
Pernikahan siri Kompol D terungkap usai hebohnya kasus kematian seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur. Mendiang tewas usai tertabrak mobil seri Audi A6 milik Kompol D.
Kasus tersebut kemudian mengungkap sejumlah fakta mencengangkan beberapa waktu lalu. Salah satu fakta yang menjadi sorotan yakni seorang wanita di dalam mobil Audi A6 yang tengah Kompol D kendarai ketika menabrak Selvi sampai tewas.
Kabarnya sosok wanita itu bernama Nur yang terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Setelah melalui penyelidikan, ternyata sosok Nur merupakan istri siri Kompol D.
Padahal AKBP Doni Hermawan selaku Kapolres Cianjur sempat menyangkal dan mengatakan bahwa Nur hanya teman Kompol D. Tetapi beberapa waktu setelahnya, Mabes Polri pun menegaskan bahwa Nur adalah istri siri dari Kompol D.
Wanita bernama Nur tersebut juga mengakui bahwa ia adalah istri kedua yang berstatus istri siri dari Kompol D. Hal ini jelas saja melanggar kode etik dari perwira tinggi karena ia kedapatan sudah melakukan perbuatan perselingkuhan.
Pernikahan Siri Dalam Islam
Kasus serupa seperti pernikahan siri Kompol D sebenarnya bukan kali ini terjadi. Sempat sudah cukup banyak kasus yang memperlihatkan seorang pria secara tiba-tiba mempunyai istri lebih dari satu dalam status pernikahan siri.
Pasalnya praktik nikah diri identik sebagai jalan demi memuaskan hawa nafsu di antara pasangan. Biasanya mereka yang melakukan pernikahan siri ingin memenuhi kebutuhan biologis namun tidak terlibat dalam hubungan zina.
Memang dalam islam praktik pernikahan siri dibenarkan adanya selama syarat dan rukun pernikahannya terpenuhi. Adapun rukun pernikahan sendiri terdiri dari wali, mahar, dua saksi, dan akad nikah yang wajib terpenuhi.
Hukum Pernikahan Siri Dalam Islam
Di Indonesia pernikahan sudah berada dalam peraturan undang-undang. Oleh sebab itu, pernikahan siri kerap disebut pernikahan yang tidak tercatat di dalam hukum.
Sementara itu, pernikahan siri dalam islam hukumnya terbagi menjadi dua yakni:
1. Pernikahan Siri Hukumnya Haram
Dalam islam, pernikahan siri menjadi haram kalau momen sakral itu hanya menjadi alasan menghalalkan hubungan biologis. Terlebih pasangan itu hanya mencari kepuasan nafsu seks dan tidak ada niatan untuk membangun mahligai rumah tangga.


Padahal dalam islam sendiri, Allah memerintahkan kepada pria untuk menghindar dari perbuatan yang mencari kepuasan seks belaka. Ini tertuang dalam QS. An Nur ayat 30 yang berbunyi:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ 30.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
2. Hukumnya Halal
Sebaliknya, islam juga membenarkan prosesi pernikahan siri kalau melakukannya sebagai perantara terlaksananya pernikahan secara resmi berdasarkan peraturan dari pemerintah. Apalagi jika tujuannya menghindar dari zina dan akan meresmikan pernikahannya di kemudian hari.


Sebab Allah SWT juga melarang keras hambanya untuk berbuat zina seperti yang tertuang dalam QS. Al Isra ayat 32 yakni:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Oleh karena itulah Sobat Cahaya Islam wajib memperkuat niat dan tujuan dalam melakukan pernikahan siri sekalipun. Hal ini agar Anda tidak mengalami kasus pernikahan siri Kompol D yang terkesan ditutup-tutupi dan bisa mengundang fitnah