Ini Dia Hukum Foto Pakai Mukena bagi Muslimah, Jangan Salah Memahaminya!

0
27619
Hukum foto pakai mukena

Hukum foto pakai mukena – Sobat cahaya Islam, tidak dipungkiri jika saat ini banyak wanita yang senang berfoto dan menguploadnya di sosial media. Berfoto atau selfie bahkan sudah menjadi budaya masyarakat modern seperti sekarang ini. Orang-orang seolah berlomba untuk menampakkan kecantikan diri agar mendapatkan pujian dari orang lain.

Akan tetapi sebagai wanita muslimah, perlu diketahui bahwa memasang atau mengupload foto di sosial media dengan tujuan memamerkan diri adalah tidak diperbolehkan, meskipun ketika berfoto, wanita tersebut menggunakan jilbab atau mukena. Sobat cahaya Islam perlu mengetahui tentang bagaimana hukum foto pakai mukena.

Hukum Foto Pakai Mukena

Islam sudah menjelaskan secara terang mengenai hukum penampakan diri bagi seorang wanita. Allah memerintahkan bagi setiap muslimah untuk menjaga diri dan tetap memiliki rasa malu, serta jangan mudah memamerkan diri apalagi di depan orang-orang yang bukan muhrim.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir! [al-Ahzâb/33:53]

Ayat ini menjelaskan betapa sebagai wanita harus terjaga dan menjaga kehormatannya. Dahulu para istri nabi jika akan bertemu dengan orang lain maka harus dibatasi tabir.

Sebenarnya berfoto diperbolehkan asalkan memiliki tujuan yang positif. Salah satu contoh hukum foto pakai mukena yang diperbolehkan adalah foto dengan niat untuk melakukan syiar agama Islam. Selain itu, juga bisa dengan tujuan mempromosikan mukena yang dijual akan tetapi dengan model yang tidak harus menampakkan aurat.

Sedangkan apabila tujuan foto pakai mukena hanya untuk selfie atau untuk mendapatkan perhatian orang, maka hukumnya haram. Memang saat ini sangat sulit membedakan perbuatan baik dan buruk. Misalnya saja terdapat dua foto yang sama-sama bergambar wanita yang sedang menggunakan mukena, foto yang menampakkan aurat dan kecantikan wanita tentu sudah jelas hukumnya tidak boleh. Berbeda dengan foto yang lain yaitu foto yang hanya menampilkan syiar Islam dan bukan foto selfie, orang yang melihatnya juga akan lebih tertarik dengan agama Islam bukan pada orang yang memakai mukena sehingga diperbolehkan.

Sebenarnya untuk memastikan apakah hukum foto pakai mukena itu diperbolehkan atau tidak adalah memastikan niatnya. Bila ternyata foto memakai mukena tersebut hanya sekedar iseng-iseng tanpa tujuan yang jelas, atau bahkan dapat memancing syahwat, tentu hal ini sangat dilarang.

Wanita adalah Aurat

Hukum foto pakai mukena

Sobat Cahaya Islam, Rasulullah telah menjelaskan bahwa sebenarnya wanita itu aurat. Seorang wanita keluar rumah atau menampakan diri di depan banyak orang maka setan akan membuatnya menggoda sehingga memancing pandangan orang-orang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita muslimah dihimbau untuk mampu menjaga kehormatan dengan jilbab dan memiliki rasa malu.

Allah telah berfirman dalam QS Al Ahzab : 59

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)

Apabila seorang wanita muslimah sudah berjilbab, artinya harus melindungi diri dari pandangan lawan jenis. Saat ini, pandangan lawan jenis bukan hanya dapat terjadi saat seorang wanita keluar rumah. Bahkan saat wanita tersebut berada di kamar sendirian, semua pandangan bisa tertuju pada wanita tersebut hanya melalui sosial media atau smartphone.

Allah SWT berfirman dalam QS Al A’raf : 26

يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسًا يُّوَارِىۡ سَوۡاٰتِكُمۡ وَرِيۡشًا‌ ؕ وَلِبَاسُ التَّقۡوٰى ۙ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ‌ ؕ ذٰ لِكَ مِنۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al-A’raf :26)

Dari sini tentu sudah jelas tergambar bagaimana hukum foto pakai mukena. Jika  tujuannya untuk menampakan diri, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan karena hal ini sangat dilarang dalam Islam.  Semakin seorang wanita mampu menjaga diri dan memiliki rasa malu, tentu keinginan untuk memposting foto apapun di sosial media terutama foto selfie akan dapat di cegah.

Demikianlah penjelasan mengenai bagaimana hukum foto pakai mukena. Semoga penjelasan ini menambah ketaatan sobat cahaya Islam semuanya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY