Hukum Menunda Shalat karena Meeting – Sobat Cahaya Islam, dunia kerja modern sering dipenuhi dengan rapat atau meeting yang padat jadwal. Tidak jarang seorang Muslim dihadapkan pada dilema: memilih mengikuti meeting atau melaksanakan shalat tepat waktu.
Pertanyaan ini sangat penting, karena shalat adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan. Mari kita bahas bersama hukum menunda shalat karena meeting menurut pandangan Islam, sehingga kita sebagai umat muslim bisa beribadah dengan tepat waktu tanpa mengganggu urusan dunia.
Shalat adalah Kewajiban yang Terikat Waktu
Setiap muslim tahu dan mengimani bahwa shalat hukumnya wajib. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (1)
Ayat ini menjelaskan bahwa shalat memiliki waktu tertentu yang wajib dijaga. Sobat Cahaya Islam, menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa uzur syar’i, termasuk karena meeting, hukumnya haram. Meeting bisa dijadwalkan ulang atau disiasati, sedangkan shalat tidak bisa digantikan dan memiliki batas waktu yang jelas.
Hukum Menunda Shalat karena Meeting: Boleh atau Tidak?


Lalu, bolehkah kita menunda shalat dengan alas an tertentu seperti ada rapat di kantor? Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ
“Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja maka sungguh ia telah kafir.” (2)
Hadits ini menunjukkan betapa beratnya dosa meninggalkan shalat dengan sengaja. Menunda shalat hingga habis waktunya termasuk bentuk meninggalkan shalat. Namun, jika meeting hanya menyebabkan keterlambatan sebentar sementara waktu shalat masih ada, maka shalat tetap sah selama terlaksana sebelum waktu berakhir. Meski demikian, menunda tanpa alasan darurat bukanlah sikap yang terpuji.
Solusi Islami agar Shalat Tidak Tertinggal
Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kita untuk menyeimbangkan antara kewajiban dunia dan kewajiban akhirat. Jika ada meeting, sebaiknya:
- Atur jadwal rapat agar tidak bertabrakan dengan waktu shalat.
- Sampaikan dengan sopan kepada atasan atau rekan kerja bahwa Anda perlu izin sebentar untuk shalat.
- Manfaatkan jeda rapat untuk shalat, karena shalat fardhu hanya memerlukan waktu singkat.
- Cari tempat shalat terdekat agar bisa segera kembali mengikuti rapat tanpa mengganggu jalannya diskusi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ، وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat.” (3)
Hadits ini menegaskan bahwa shalat adalah pilar utama. Jika tiangnya roboh, maka rapuhlah bangunan agama seseorang.
Sobat Cahaya Islam, hukum menunda shalat karena meeting bergantung pada batas waktunya. Jika menunda hingga keluar waktu, maka hukumnya haram. Namun, jika shalat tetap terlaksana dalam waktunya meski di akhir waktu, hukumnya masih sah meskipun kurang utama. Solusi terbaik adalah mengatur jadwal agar shalat tetap terjaga, karena rezeki dan keberkahan pekerjaan justru datang dari Allah ﷻ yang kita sembah dalam shalat.
Referensi:
(1) QS. An-Nisā’: 103
(2) HR. Ahmad no. 6152
(3) HR. Tirmidzi no. 2616
































