Sukmawati Berpindah Ke Agama Hindu, Ini Hukuman Orang yang Murtad dalam Islam

0
2097
Sukmawati

Sukmawati – Pada hari Selasa mendatang, Sukmawati akan menjalani ritual untuk pindah agama dari agama Islam ke agama Hindu. Berpindahnya Sukmawati ke agama Hindu dikarenakan ia ingin kembali ke agama leluhurnya. Sebab, neneknya yang bernama Ida Ayu Nyoman Rai Srimben merupakan penduduk asli dari Bali dan beragama Hindu.

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kita untuk berpegang teguh terhadap ajaran agama Islam dan tidak murtad dari agama Islam. Sebab, seseorang yang sudah murtad dari agama Islam pasti kelak akan mendapatkan siksaan yang berat dari Allah. Selain itu, murtad juga merupakan salah satu dosa besar yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim.

ام حسبتم ان تدخلوا الجنة ولما يأتكم مثل الذين خلوا من قبلكم مستهم البأساء والضراءيسلونك عن الشهر الحرام قتال فيه قل قتال فيه كبير وصد عن سبيل الله وكفر به والمسجد الحرام واخراج اهله منه اكبر عند الله والفتنة اكبر من القتل ولا يزالون يقاتلونكم حتى اِنِ اسْتَطَاعُوْا افِرٌ اُولٰۤىِٕكَ اَعْمَالُهُمْ الدُّنْيَا الْاٰخِرَةِ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ ا لِدُوْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepada (Muhammad) tentang ketersediaan pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menahan (orang) dari jalan Allah, ingkar-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan menghentikan memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah : 217)

Murtad adalah suatu situasi dimana kita meninggalkan agama Islam secara sukarela. Seseorang yang telah murtad dari agama islam harus menanggung konsekuensi yang berat. Selain itu, murtad juga merupakan salah satu tanda seseorang meragukan adanya Allah. Lalu, bagaimana hukuman orang yang murtad dalam Islam?

Hukuman Orang yang Murtad dalam Islam Seperti yang Dilakukan Sukmawati

Murtad merupakan suatu perbuatan, perkataan, serta niat yang membuat seseorang keluar dari agama Islam. Murtad yang dilakukan oleh Sukmawati didasarkan pada keinginannya untuk kembali kepada agama yang dianut oleh leluhurnya. Padahal, sejak lahir Sukmawati beragama Islam sebagaimana ayah dan saudara-saudaranya.

Adapun hukuman orang yang murtad dalam Islam menurut pendapat ulama, diantaranya:

1. Dihukum Mati Di Dunia

Menurut Imam Syafi’i, Seseorang yang berpindah dari syirik kepada keimanan, lalu kembali lagi berpindah dari keimanan menuju syirik kembali. Maka, dia harus bertaubat kembali kepada Allah. Apabila tidak mau bertobat, maka dia harus dihukum mati.

2. Terhapusnya Hukum Warisan

Apabila seseorang murtad, maka terputuslah hukum warisan antara dia dengan keluarganya. Oleh karena itu, dia tidak dapat mewariskan hartanya kepada keluarganya yang masih Islam. Begitu juga dengan keluarganya, tidak dapat memberikan warisan apapun ke dia.

Sukmawati

Contohnya, seorang pengusaha kaya yang baru saja keluar dari Islam meninggal dunia. Dia tidak dapat mewariskan harta kekayaannya kepada keluarga dan sanak saudaranya. Sebab, keluarga dan sanak saudaranya adalah orang-orang yang beragama Islam. Oleh karena itu dia tidak dapat mewariskan hartanya disebabkan kemurtadannya.

3. Dilarang Bertransaksi Keuangan

Selama masa pertaubatan, orang yang murtad dilarang untuk melakukan transaksi keuangan dengan orang yang beragama Islam sampai dia bertobat kembali. Apabila dalam masa itu dia bertaubat kembali ke jalan Allah, maka semua hartanya kembali lagi menjadi miliknya. Sedangkan, jika dia tidak mau bertobat, maka semua hartanya akan menjadi milik Baitul mal.

Ada juga yang mengatakan bahwa jika dia tidak mau bertaubat kembali ke jalan Allah, maka semua harta miliknya akan menjadi milik kaum muslimin dan dibelanjakan untuk kebutuhan kaum muslimin. Semua itu berlaku disebabkan si pemilik harta dihukum mati karena tidak mau bertobat atas kemurtadannya.

Itulah hukuman orang yang murtad dalam Islam seperti yang dilakukan oleh Sukmawati. Semoga kita tetap istiqamah dan berpegang teguh pada ajaran agama Islam. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY