Pria kena amuk massa – Video viral di media sosial memperlihatkan pria kena amuk massa karena curi motor di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Setelah penyelidikan berlangsung, ternyata pria tersebut bukan seorang pencuri, melainkan sedang menjemput istrinya. Padahal dalam Islam, sudah ada peringatan bahaya main hakim sendiri.
Fakta Pria Kena Amuk Massa karena Curi Motor
Kejadian pria kena amuk massa karena curi motor berlangsung di RT 2, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau. Terlihat dalam video seorang pria diamankan oleh hingga beberapa warga melakukan aksi main hakim sendiri. Pria tersebut mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.
Ipda Beny Kurniawan, selaku Kanit Reskrim Lubuklinggau Utara mengkonfirmasi bahwa pria kena kemarahan massa karena curi motor tersebut bernama Hengki Satria. Setelah dimintai keterangan, Hengki bukanlah pelaku pencurian sepeda motor. Awalnya, pria itu mendatangi rumah mertuanya untuk menjemput istrinya.
Keduanya sedang pisah ranjang dan saat itu Hengki datang menggunakan motor Honda Beat keluaran terbaru. Terjadi kesalah pahaman dengan mertua sambung setelah Hengki mengeluarkan motor di dalam rumah ke teras dan suasana memanas. Cekcok terjadi dan Beny, sang mertua sambung berteriak maling, sehingga warga berdatangan.
Bahaya Main Hakim Sendiri Menurut Islam
Mencuri dalam hukum Islam merupakan perbuatan terlarang dan termasuk dalam dosa besar. Sebab, Islam sangat menghargai hak kepemilikan setiap orang. Mengambil harta yang bukan milik Sobat tanpa izin si pemilik barang merupakan pelanggaran serius. Larangan mencuri terdapat dalam ayat berikut ini:


Dalam realitas sosial, persoalan pencurian sering kali berlanjut pada tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat. Kasus kekerasan seperti penyekapan, pemukulan, hingga penganiayaan terhadap pelaku pencurian marak terjadi di lapangan.
Lantas, bagaimana syariat Islam memandang fenomena main hakim sendiri dalam kasus seperti pria kena amuk massa karena curi motor? Meski seseorang terbukti bersalah, Islam secara mutlak melarang aksi sewenang-wenang dari masyarakat.
Status bersalah seorang pelaku kriminal tidak serta-merta memberikan hak bagi individu atau kelompok warga untuk memukul, ataupun menjatuhkan sanksi fisik. Dalam sistem peradilan Islam, wewenang penegakan hukum dan eksekusi sanksi pidana sepenuhnya berada di tangan pemerintah atau otoritas yang sah.
Prinsip ini telah berjalan kokoh sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin. Ulama terkemuka mazhab Syafi’i, Imam Abul Qasim ar-Rafi’i dalam kitab Al-Aziz Syarh al-Wajiz menerangkan bahwa pelaksanaan hukuman atau had wajib diserahkan kepada pemimpin atau pihak berwenang.
Sebab, di masa kenabian tidak ada satupun eksekusi hukum yang berjalan tanpa izin otoritas resmi. Selain itu, konsep amar ma’ruf nahi mungkar atau menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran juga memiliki batasan otoritas yang ketat.


Imam al-Qurthubi mengutip pandangan para ulama bahwa penanganan maksiat menggunakan tangan merupakan tugas pemimpin atau aparat hukum resmi. Sementara itu, tugas ulama adalah memberikan bimbingan lewat lisan, dan masyarakat umum cukup mengingkari kemungkaran tersebut.
Dengan demikian, aksi kekerasan pada pria kena amuk massa karena curi motor tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Kesalahan seseorang tidak boleh dibalas dengan pelanggaran hukum baru yang sewenang-wenang.
































