Vlogger Suap Damai Saat Ditilang Polisi, Ingat Larangan Suap dalam Islam

0
5
vlogger suap damai saat ditilang polisi

Vlogger suap damai saat ditilang polisi – Seorang vlogger pengendara motor RX King mengunggah video saat polisi memberhentikannya di Jalan Raya Puncak. Video tersebut tersebar karena sejumlah akun di media sosial mengunggahnya kembali. Video vlogger suap damai saat ditilang polisi ini mendapatkan perhatian dari masyarakat. 

Kronologi Suap Damai Saat Ditilang Polisi 

Sebuah video viral memperlihatkan momen saat petugas kepolisian, Aiptu Dulyani, memberhentikan seorang vlogger bermotor RX King warna hitam. Dalam rekaman tersebut, sang vlogger sempat bingung dan mempertanyakan alasan petugas yang turut meminta dirinya menunjukkan BPKB. 

Ia mengaku mengira dokumen tersebut tidak diperlukan saat penilangan. Aiptu Dulyani menjelaskan bahwa pengendara berinisial FF itu awalnya di stop karena ada kecurigaan menggunakan pelat nomor palsu. 

Nomor polisi F 47 MI yang terpasang di motor tersebut ternyata merupakan nomor registrasi untuk kendaraan roda empat. Ada indikasi kesengajaan modifikasi agar terbaca seperti nama sang vlogger. Situasi semakin memburuk ketika pemeriksaan keabsahan surat berlangsung. 

vlogger suap damai saat ditilang polisi

Dulyani menyebutkan bahwa FF sama sekali tidak membawa STNK, SIM, hingga KTP. Oleh karena FF berdalih seluruh surat-surat tertinggal di rumah, petugas akhirnya meminta BPKB guna memastikan legalitas dan keaslian sepeda motor tersebut.

Sebelum penilangan, sang vlogger suap damai saat ditilang polisi hingga tiga kali. Namun, Dulyani dengan tegas menolak tawaran tersebut dan tetap melakukan tindakan penilangan serta menyita kendaraan bermotor miliknya.

Suap Damai Saat Penilangan Termasuk Pelanggaran dalam Islam?

Praktik suap-menyuap atau yang dalam terminologi Arab dikenal sebagai risywah, kian menjadi sorotan tajam karena dampaknya yang merusak tatanan sosial. Di dalam hukum Islam, tindakan ini sebagai perbuatan yang sangat tercela dan mendapatkan larangan keras. 

Ulama kontemporer terkemuka, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, mendefinisikan suap secara terperinci. Suap merupakan sesuatu yang diberikan kepada hakim atau pejabat dengan tujuan agar memberikan keputusan yang menguntungkan atau mengabulkan keinginan pemberi.

Terkait status hukumnya, syariat Islam secara mutlak menetapkan bahwa suap adalah haram. Keharaman ini berlaku menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat, baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. Larangan suap terdapat dalam hadits berikut ini:

vlogger suap damai saat ditilang polisi

Larangan keras sebagaimana kasus suap damai saat ditilang polisi bukan tanpa alasan. Praktik koruptif tersebut dapat merusak sistem keadilan, mengancam keharmonisan sosial, dan mendorong seseorang mengambil hak yang bukan miliknya secara ilegal. 

Dampak sistemiknya pun sangat masif, mulai dari merugikan masyarakat miskin yang tidak mampu menyuap, merusak integritas institusi. Berkaca dari kasus suap damai saat ditilang polisi dapat menghambat kemajuan suatu bangsa akibat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Untuk mengikis habis budaya penyuapan ini, perlu langkah strategis dan integratif dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya:

  • Perlu adanya edukasi publik tentang suap. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya laten suap melalui jalur pendidikan resmi dan sosialisasi masif.
  • Memperkuat sistem dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.
  • Mengakselerasi sistem pelayanan publik yang transparan guna menutup celah pungutan liar.
  • Membentuk dan memperkuat lembaga pengawas yang independen serta berwibawa.
  • Mendorong keberanian warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi praktik suap di lingkungan mereka.

Adanya kasus suap damai saat ditilang polisi walau termasuk kecil, namun dalam Islam sangat melarang perbuatan tersebut. Sebab, suap membawa dampak sosial yang meluas. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY