Hukum Shalat Tak Pakai Mukena Setelah Viral Peserta Diklat Kopdes

0
6
hukum shalat tak pakai mukena

Hukum shalat tak pakai mukena – Sebuah unggahan video yang menampilkan para peserta perempuan Diklat Manajer Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih sedang melaksanakan salat berjamaah memicu sorotan tajam di media sosial. Bagaimana sebenarnya hukum shalat tak pakai mukena? Apakah shalat tetap sah atau tidak?

Berita Viral Peserta Diklat Kopdes Shalat Pakai Seragam Militer

Baik imam maupun makmum dalam video tersebut menunaikan ibadah dengan tetap mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau seragam latihan semi-militer lengkap. Aksi tersebut langsung menuai pro-kontra dari warganet. 

Banyak netizen mempertanyakan aspek kepatutan dan pemenuhan syarat sah shalat, mengingat ibadah bagi perempuan umumnya menggunakan mukena. Busana loreng yang mereka pakai terlalu ketat, menampakkan lekuk tubuh, serta menggunakan model hijab yang dimasukkan ke dalam baju.

hukum shalat tak pakai mukena

Hijab model tersebut tidak menutup dada dengan sempurna. Selain itu, masalah kebersihan pakaian setelah beraktivitas serta bagian telapak tangan yang terbuka turut menjadi bahan perdebatan. Warganet menilai penggunaan pakaian dinas tersebut kurang ideal untuk menghadap Allah secara sempurna. 

Apalagi, kondisi tersebut sama sekali tidak berada dalam situasi darurat perang yang memaksa para peserta harus selalu siaga mengenakan seragam militer. 

Bagaimana Hukum Shalat Tak Pakai Mukena?

Di Indonesia, mukena telah menjadi busana identik bagi perempuan muslimah saat menunaikan ibadah shalat. Namun, seiring berkembangnya trend busana muslimah seperti gamis dan tunik, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan ibadah tersebut. 

Bagaimana sebenarnya hukum shalat tak pakai mukena dalam pandangan fiqh Islam? Secara prinsip, mayoritas ulama sepakat bahwa menutup aurat secara sempurna merupakan syarat sahnya shalat. Syarat ini wajib muslim penuhi jika mampu, bahkan saat shalat sendirian di tempat gelap sebagaimana pada:

hukum shalat tak pakai mukena

Oleh karena itu, hukum shalat tak pakai mukena tetap sah asalkan pakaian penggantinya memenuhi standarisasi syariat. Pakar fiqh kontemporer, Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjabarkan kriterianya. 

Jika tak mengenakan mukena, maka wajib memilih bahan penutup aurat wajib tebal dan tidak transparan agar warna kulit tidak terlihat.  Apabila kain pengganti mukena tersebut terlalu tipis hingga menampakkan rona kulit, maka shalatnya otomatis tidak sah. 

Sebaliknya, jika kain sudah tebal tetapi masih membentuk lekuk tubuh, shalatnya tetap sah namun berstatus makruh menurut mazhab Syafi’i. Rasulullah SAW pernah mengizinkan perempuan shalat mengenakan gamis dan penutup kepala tanpa kain sarung tambahan.

Namun dengan catatan baju tersebut longgar dan mampu menutupi punggung kaki saat berdiri, ruku’, hingga sujud. Selain itu, kitab Bughyatul Mustarsyidin mengingatkan bahwa penutup aurat bagi perempuan harus melindungi dari arah atas, depan, belakang, dan samping. 

Jika kerudung atau lengan baju terlalu longgar sehingga aurat seperti dada atau lengan atas terlihat saat ruku’, maka ibadah tersebut batal. Ulama juga mengingatkan aspek penunjang kekhusyukan. Dalam kitab Fathul Mu’in, makruh hukumnya mengenakan pakaian yang terlalu bermotif atau berwarna mencolok.

Alasannya karena berpotensi mengganggu konsentrasi jamaah lain. Mengingat esensi shalat adalah sarana mencegah kemungkaran dan meraih ridha Allah, umat Islam diimbau untuk berikhtiar semaksimal mungkin agar busana yang dikenakan sesuai dengan tuntunan fiqih. Tak terkecuali muslimah harus memahami kaidah hukum shalat tak pakai mukena.

Dengan memahami batasan-batasan di atas, para muslimah kini memiliki alternatif busana ibadah yang lebih fleksibel tanpa melanggar ketentuan agama. Selama aturan penutupan aurat dipatuhi, maka hukum shalat tak pakai mukena adalah diperbolehkan dalam syariat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY