Munas Konbes NU 2026 menjadi momentum penting bagi Nahdlatul Ulama untuk menyuarakan berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penguatan pendidikan Islam. Salah satu rekomendasi utama yang mengemuka adalah dorongan kepada pemerintah agar merealisasikan Dana Abadi Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.
Langkah ini penting untuk memastikan pesantren memperoleh dukungan pendanaan yang berkelanjutan. Selain itu, dana tersebut membuat pesantren mampu menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.
Munas Konbes Nu 2026 Perlu Merealisasikan Dana Abadi Umat
Dalam sidang Komisi Rekomendasi yang berlangsung di Gedung Nasrul Ummah, Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, para peserta Munas Konbes NU 2026 menegaskan bahwa implementasi Dana Abadi Pesantren hingga kini masih belum berjalan secara maksimal.
Padahal, keberadaan dana tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Peraturan perundangan tersebut mengatur tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 mengenai Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.


Sekretaris sidang, Hatim Ghazali, menjelaskan bahwa selama ini Dana Abadi Pesantren masih menjadi bagian dari Dana Abadi Pendidikan. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan khas pesantren yang memiliki peran lebih luas daripada lembaga pendidikan formal pada umumnya.
Pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga berfungsi sebagai pusat dakwah, pembinaan karakter, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Karakteristik tersebut, skema pendanaan penerapannya perlu memberikan ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan pesantren.
Dalam pembahasan sidang, muncul pula gagasan agar Dana Abadi Pesantren berdiri secara mandiri seperti dana abadi lainnya yang telah dimiliki pemerintah. Namun, usulan tersebut membutuhkan proses yang lebih panjang karena memerlukan revisi terhadap peraturan presiden yang berlaku.
Rekomendasi Munas untuk Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif
Melalui Munas Konbes NU 2026, Komisi Rekomendasi yang pimpinan Prof. Kacung Marijan akhirnya memilih mendorong pemerintah lebih dahulu melaksanakan amanat yang sudah ada. Kemudian barulah bisa membahas perubahan regulasi yang lebih luas.
Komisi menekankan bahwa penyusunan tata kelola Dana Abadi Pesantren harus terlaksana secara inklusif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan unsur pesantren. Dari pesantren bisa melibatkan Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh.
Keterlibatan kedua lembaga tersebut harapannya mampu memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai kebutuhan dan nilai-nilai pesantren.
Selain itu, Munas Konbes NU 2026 juga merekomendasikan agar pemanfaatan dana bisa fokus pada program-program strategis. Programnya seperti kaderisasi ulama, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kitab turats, penguatan sistem kepengasuhan santri, riset keislaman, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren.
Komisi juga meminta pemerintah memperluas akses pesantren terhadap manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Pendidikan melalui berbagai skema yang lebih adaptif. Beasiswa, pendanaan riset, inovasi pendidikan, dan pengembangan kelembagaan dapat dirancang secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik unik setiap pesantren.
Melalui rekomendasi tersebut, Munas Konbes NU 2026 menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pendanaan yang berkelanjutan bagi pesantren. Realisasi Dana Abadi Pesantren tidak hanya memperkuat kualitas pendidikan Islam, tetapi juga meningkatkan peran pesantren sebagai pusat dakwah.




























