Air yang terjemur matahari dinamakan air – Sobat Cahaya Islam, kehidupan setiap muslim sangat berkaitan dengan air. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan, air juga menjadi sarana dalam bersuci. Ada berbagai jenis air yang memiliki kedudukan yang berbeda. Salah satunya adalah air yang terjemur matahari dinamakan air musyammas.
Apakah air musyammas bersifat suci dan mensucikan? Bagaimana hukum penggunaan air tersebut untuk bersuci dari hadats dan menghilangkan najis?
Kesucian Air Musyammas
Air yang terjemur matahari dalam waktu yang lama, itulah maksud dari air musyammas. Sebenarnya air musyammas suci dan mensucikan (thahur). Hanya saja para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pemanfaatannya. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh sedangkan sebagian lainnya menyatakan tidak makruh.
Imam Syafi’i mengetengahkannya dalam Al-Umm, dari Umar bin Khattab ra, dia tidak suka menggunakan air musyammas. Dia berkata, “Aku tidak menyukai air musyammas kecuali karena segi kesehatannya.” Beliau kemudian meriwayatkan bahwa air itu menyebabkan kusta.
Adapun Imam Nawawi menyatakan bahwa hukumnya tidaklah makruh karena hadits tentang air musyammas sanadnya lemah. Haditsnya menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Aisyah ra yang sedang menghangatkan air dengan panas matahari, “Jangan lakukan itu, wahai Humaira’. Hal itu dapat menyebabkan penyakit kusta.” (HR Thabrani no 5747)
Syarat Makruhnya Air Yang Terjemur Matahari Dinamakan Air Musyammas


Sobat Cahaya Islam, tidak semua air musyammas makruh untuk bersuci. Terdapat empat syarat kemakruhan air tersebut, yakni:
1. Tempatnya
Syarat pertama yakni memang berada di negeri yang panas, seperti Hijaz atau Afrika.
2. Wadahnya
Yang kedua, wadah airnya terbuat dari logam selain emas dan perak. Untuk bahan lainnya, seperti plastik, tidak memakruhkannya.
3. Menggunakannya pada badan
Penggunaan untuk selain badan, seperti mencuci pakaian, mencuci mobil, maka tidak makruh.
4. Terdapat air lainnya
Jika ada air lain dan cukup waktu untuk mendapatkan air tersebut, maka sebaiknya bersuci menggunakan selain air musyammas.
Penggunaan air musyammas makruh pada saat ia masih panas. Jika air sudah menjadi dingin kembali maka boleh untuk bersuci.
Macam-macam Sifat Air
Pemahaman mengenai air, sifat-sifatnya, dan hukum-hukumnya, memang amat penting bagi setiap muslim. Faktanya keadaan air sangat menentukan keabsahan wudhu dan mandi yang berimbas juga pada keabsahan shalat.


Bagaimanakah pembagian air berdasarkan sifat-sifatnya? Sobat dapat menyimaknya dalam uraian berikut:
1. Suci dan mensucikan serta tidak makruh
Air dengan sifat ini adalah air mutlak yakni air yang belum tercampur dengan zat apa pun. Sehingga warna, rasa, dan aromanya tidak mengalami perubahan.
2. Air suci tetapi tidak mensucikan
Sifat seperti ini ada pada air mutaghayyir yakni air yang sudah tercampur dengan zat lain. Hal ini menjadikan warna, rasa, dan aromanya berubah. Misalnya saja air kopi, teh, sirup.
Bagaimana jika perubahan sifat yang terjadi hanya pada salah satu unsurnya? Perubahan seperti ini pun sudah mengubah air tersebut menjadi tidak mensucikan.
3. Suci dan mensucikan tetapi makruh
Sifat ini ada pada air musyammas yang sudah Sobat simak penjelasannya.
4. Air najis
Adapun air najis adalah air yang tercampur di dalamnya najis. Jumlah air tersebut kurang dari dua qullah. Jika jumlah air dua qullah tetapi telah berubah sifat-sifatnya karena pengaruh najis maka air tersebut termasuk air najis. Dua qullah adalah 500 rithl Baghdad atau 180 rithl Damaskus atau dalam volume 4x4x4 hasta.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai air yang terjemur matahari dinamakan air musyammas. Semoga menjadi tambahan pengetahuan bagi Sobat semua.