Suami bunuh istri – Seorang wanita ditemukan tewas di Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung setelah dibunuh oleh sang suami. Menurut pelaku, tindakan ini dilakukannya karena emosi atas kecurigaan sang istri kepadanya. Sehingga menimbulkan cekcok dan berakhir dengan tindakan pembunuhan oleh suami. Padahal diketahui bahwa sang istri sedang hamil tujuh bulan. Sungguh sadis bukan? Pelaku ini membunuh dengan menyayat leher sang istri hingga sepanjang lima sentimeter.


Sosok suami seharusnya menjadi sosok yang mengayomi bahkan melindungi istri. Dalam islam pun, peran suami adalah sebagai pemimpin. Lalu bagaimana jadinya jika suami justru melakukan tindakan pembunuhan kepada istrinya sendiri. Bukan hanya melanggar hukum islam saja, ini juga termasuk perbuatan dosa dan keji. Apalagi istri tengah hamil yang mana berarti ada dua nyawa dalam tubuh sang istri. Lalu bagaimana pandangan islam tentang ini?
Suami Bunuh Istri Yang Hamil, Ini Hukum Wanita Meninggal Saat Hamil Dalam Pandangan Islam


Suami bunuh istri yang tengah hamil tentu merupakan perbuatan yang keji. Bukan hanya berbuat dosa karena membunuh, namun juga berbuat dosa karena berbuat keji terhadap istri. Dalam islam, membunuh termasuk dosa besar yang ancamannya adalah neraka sebagai tempat pelaku pembunuhan. Bagaimanapun, tidak ada pembenaran bagi tindakan menghilangkah nyawa orang lain.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.(1)
Ayat ini menegaskan tentang larangan membunuh kecuali dengan alasan yang benar. Dalam fenomena kehidupan saat ini, pembunuhan bahkan dilandaskan pada permasalahan yang sepele. Dan ini artinya menyimpang dari ajaran islam. Apapun itu, menghilangkan nyawa atau membunuh orang lain adalah perbuatan keji dan dosa. Apalagi membunuh istri yang sedang hamil, sungguh dosa besar.


Dalam pandangan islam, seorang wanita yang hamil bahkan memiliki keistimewaan. Lalu bagaimana hukum wanita yang meninggal saat hamil?
Mendapatkan Pahala
Seorang wanita yang tengah hamil memiliki keistimewaan, salah satunya adalah menjadikan pahala baginya. Namun manusia pun tidak dapat berencana, kematian adalah suatu ketetapan yang tidak satupun orang ketahui. Dan bagi wanita yang meninggal dalam keadaan hamil tentu saja tidak menghilangkan pahala baginya. Ia mendapatkan pahala untuk kehamilannya.
Dalam keadaan tertentu, wanita yang tengah hamil kemudian meninggal dunia. Bisa saja bayi dalam kandungannya masih dalam keadaan hidup. Sehingga ini mengharuskan untuk dikeluarkannya bayi atau janin tersebut. Dalam hal ini, bukan hanya menjadikan pahala bagi wanita atas kehamilannya. Namun juga bagi orang yang memelihara kehidupan sang bayi.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.(2)
Suami bunuh istri – yang sedang dalam keadaan hamil tentu saja termasuk dosa besar. Apalagi wanita hamil memiliki keistimewaan menurut islam. Demikianlah sobat CahayaIslam, hukum tentang wanita yang meninggal saat hamil dalam pandangan islam.
Catatan Kaki:
(1) – Surat Al-Isra’ Ayat 33
(2) – Surat Al-Maidah Ayat 32































