Stephen Chow Ditagih Janji Kekasihnya Bayar Komisi Sebesar Rp 700 Miliar, Ini Hukumnya Menurut Islam

0
968

Stephen Chow – Aktor ternama asal Hongkong, Stephen Chow dikabarkan bangkrut karena terlilit hutang sebesar Rp 699 miliar kepada mantan kekasihnya Yu Manfung. Dukutip dari Today Online, aktor berumur 58 tahun tidak hanya berhutang pada Manfung, tetapi juga pada investor.

Hutang tersebut diketahui bermula pada tahun 2012 saat Manfung mengunggat Chow sebesar 14 juta dollar AS. Jumlah itu merupakan komisi yang dijanjikan Chow kepada Manfung atas penjualan rumah mewah di kawasan elit, The Peak, Hongkong.

Meski Manfung bersikukuh menagih komisi tersebut, Chow menolaknya lantaran komisi itu bukanlah sebuah hutang melainkan kebaikan hatinya saja. Tidak terima dengan pernyataan Chow, Manfung pun membawa kasus tersebut ke meja hijau. Sementara sidang perdana akan dilakukan pada bulan November mendatang.

Sobat Cahaya Islam, dalam hukum Islam janji adalah mubah, sementara menepati adalah wajib. Sehingga mengingkari janji adalah haram hukumnya setara dengan hukum pamer dan bertato.Berikut ini adalah hukum ingkar janji yang tercantum dalam ayat Al Quran:

Mantan Kekasih Stephen Chow Tagih Komisi yang Sudah Dijanjikan, Ini Hukum Janji Menurut Islam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS Al-Ma’idah:1)

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al Isra:34)

5 Hukum Mengingkari Janji Dalam Islam

1. Boleh Ditepati atau Wajib Tidak Dipenuhi

Sebagai mahluk yang dekat dengan perbuatan dosa, manusia terkadang mengucapkan janji yang seringkali terlupakan. Padahal janji adalah hutang sebagaimana dalam Islam.

Namun jika janji mengantarkan pada hal yang berdosa, seperti janji mengajak teman mencuri buah mangga di pohon tetangga. Maka hukum melanggar janji ini diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk tidak dilakukan.

2. Sunnah Untuk Tidak Ditepati

Janji ini hukumnya sunnah untuk ditepati, contohnya anda berjanji jika diterima di sebuah perusahaan maka akan membeli laptop baru. Namun ternyata anda tidak jadi diterima di perusahaan tersebut, sehingga anda tidak menepati janji anda membeli laptop.

Maka hukumnya sunnah jika tidak ditepati, namun konsekuensinya anda harus melaksanakan puasa kifarat sebagai bayarannya. Puasa kifarat dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

3.Kondisi Badan Tidak Mampu

Sebuah janji boleh diingkari jika orang yang memberi janjinya sedang dalam kondisi sakit dan tidak mampu menepatinya. Sehingga mengingkari janji dalam kondisi ini diperbolehka hukumnya.

4. Hilang Akal

Meningkari janji juga diperbolehkan jika yang memberi janji tiba-tiba kehilangan akal seperti gangguan jiwa atau pingsan. Maka tidak diharamkan hukumnya.

5.Sedang Mendapat Musibah

Musibah datang kapan saja dan di mana saja tanpa kita ketahui. Contohnya ketika salah seorang keluarga atau kerabat meninggal dunia, dalam kondisi ini maka janji boleh dilanggar.

Melihat persoalan yang terjadi pada Stephen Chow yang berjanji memberikan komisi pada kekasihnya. Dalam pandangan Islam, janji tersebut tentu harus dituntaskan karena janji akan dipertanggung jawabkan di akhirat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY