Viral kades joget – Seorang kepala desa di Grobogan menjadi sorotan lantaran berjoget dengan biduan tanpa protokol kesehatan. Masrukin, yang merupakan kepala desa ini mengaku spontan melakukan tindakan tersebut. Hal ini karena untuk merayakan pelantikan. Video yang beredar kemudian menjadi viral di kalangan masyarakat. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan sangat penting diperhatikan.


Akibat viralnya video joget sang kadeng bersama biduan, kemudian ia pun mengunggah video klarifikasi. Dalam videonya, kepala desa Masrukin ini menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang dinilai meresahkan atau membuat tidak nyaman. Terlebih video ini telah menyebar dan menuai banyak komentar. Bahkan bupati Grobogan pun ikut bersuara menyayangkan sikap dari kepala desa Grobogan ini. Lalu bagaimana hal ini jika dalam pandangan islam sendiri?
Viral Kades Joget Bareng Biduan, Yuk Ketahui Pendapat Menurut Pandangan Islam


Viral kades joget bareng dengan biduan ini menuai banyak komentar. Di masa pandemi yang seharusnya memperhatikan protokol kesehatan, justru tidak tercermin dalam tindakan kepala desa Masrukin. Sehingga banyak orang menyayangkannya.
Tahukah sobat CahayaIslam, bahwa tindakan seperti ini ternyata juga bertentangan dengan ajaran islam. Apalagi berjoget dengan biduan adalah salah satu bentuk perbuatan yang bisa mendekati kemaksiatan lho. Hal ini karena adanya kedekatan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Dalam ayat ini telah dijelaskan bagaimana Allah melarang kaum muslimin untuk mendekati atau berbuat zina. Ini karena hal tersebut termasuk dalam perbuatan yang melampaui batas. Sementara berjoget dengan lawan jenis yang bukan mahramnya bisa termasuk dalam perbuatan mendekati zina lho sobat CahayaIslam. Lalu bagaimana sebenarnya pendapat islam tentang hal ini?
Begini Hukum Musik dan Berjoget Menurut Islam


Tahukah sobat CahayaIslam, bahwasanya berjoget atau musik dilarang dalam islam lho. Tentu saja ini terdapat beberapa alasan. Salah satunya karena berjoget sama halnya mendekati perbuatan zina. Berjoget yang mana meenggerakkan bagian tubuh yang bisa mengundang syahwat jika bagi kaum perempuan muslimah. Selain itu, berjoget ini memungkinkan sobat CahayaIslam untuk bercampur dengan lawan jenis yang bukan mahram. Dan ini hukumnya tentu saja dilarang oleh islam.
Alasan yang lain, berjoget atau hal-hal yang berkaitan dengan musik ternyata bisa melalaikan lho. Banyak orang yang akhirnya lalai beribadah karena asyik mendengarkan musik atau asyik berjoget. Dan ini sungguh tidak sesuai dengan ajaran islam. Maka sudah sewajarnya jika hukum dalam islam melarang perbuatan seperti yang dilakukan kades Grobogan dalam video yang viral.
Bagi perempuan sendiri, berjoget itu sama halnya memamerkan aurat. Padahal aurat adalah bagian yang harus dijaga oleh seorang perempuan muslimah. Jika dalam sebuah ayat Al Quran saja dituliskan bagaimana Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan. Sudah pasti berjoget antara perempuan dan laki-laki juga dilarang.
Viral kades joget – bareng biduan dalam rangka merayakan pelantikan. Meskipun ini tampak sederhana, namun ternyata bisa menyebabkan dosa besar lho sobat CahayaIslam. Jadi, daripada menghabiskan waktu untuk melakukan hal tidak bermanfaat seperti berjoget ini. Yuk perbanyak amalan ibadah yang bisa dilakukan.
Catatan Kaki:
(1) – Surat Al-Mu’minun Ayat 7


































