Bagaimana Hukumnya Jika Tidak Bayar Zakat Fitrah Secara Disengaja?

0
572
tidak bayar zakat fitrah

Tidak bayar zakat fitrah – Sobat Cahaya Islam, tahukah Anda dosa apa yang akan ditanggung akibat tidak bayar zakat fitrah? Sementara membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang tertera di dalam rukun Islam. 

Jika Anda lalai dalam membayar zakat fitrah secara disengaja maka anda akan berdosa karena hukum dari perbuatan ini adalah haram. Berikut ini mari kita simak ulasan singkat mengenai zakat fitrah dan dosa apa yang akan Anda terima jika melalaikannya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat Fitrah?

Secara garis besar pengertian zakat fitrah yaitu zakat yang harus dibayar oleh kaum muslim. Yang merdeka maupun yang terikat menjadi budak yang harus dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. 

Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 3,2 liter atau setara dengan 2,5 kg. Zakat akan membersihkan sebagian dari harta sebagaimana ditulis dalam Quran surat At-Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At Taubah :103)

Jika Anda tidak bayar zakat fitrah secara disengaja, maka perbuatan tersebut sama saja. Membiarkan harta tidak dibersihkan dan itu adalah perbuatan yang tidak terpuji.

tidak bayar zakat fitrah

Zakat fitrah juga menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu atau hidup serba kekurangan. Dikarenakan zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada kaum dhuafa atau mereka yang berhak untuk mendapatkannya.

Siapa Saja Orang-orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah?

 Tidak semua orang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah karena zakat yang satu ini dikhususkan bagi mereka yang termasuk dalam beberapa golongan seperti berikut ini :

  • Fakir yaitu golongan orang-orang yang memiliki harta namun harta tersebut sangat sedikit dan tidak bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari dengan baik.
  • Miskin, golongan ini hanya setingkat di atas fakir yaitu orang-orang yang memiliki harta namun harta tersebut sangat sedikit dan penghasilan yang mereka terima hanya cukup untuk makan dan minum saja.
  • Amil yaitu mereka yang memiliki tugas untuk mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak dan membutuhkan.
  • Mualaf yaitu golongan mereka yang baru saja mendapatkan hidayah dan memeluk agama Islam.
  • Golongan riqab yaitu golongan orang-orang yang memerdekakan para budak sehingga mereka terbebas dan memiliki kehidupan yang merdeka.
  • Gharim ini adalah golongan orang-orang yang terlilit hutang. Namun hutang tersebut diciptakan bukan untuk kepentingan maksiat atau foya-foya melainkan digunakan untuk kepentingan yang sangat darurat seperti biaya pendidikan maupun biaya kesehatan.
  • Fisabilillah yaitu golongan orang-orang yang mengorbankan tenaga waktu dan harta bendanya di jalan Allah dan untuk kepentingan agama Islam.
  • Ibnu Sabil atau golongan musafir yaitu orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Contohnya mereka yang sedang merantau untuk mencari ilmu atau mendapatkan pendidikan yang lebih layak.

Golongan-golongan tersebut di atas tentu saja tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat namun sebaliknya mereka memiliki hak untuk menerima zakat.

Bagaimana Hukumnya Tidak Bayar Zakat Fitrah Secara Disengaja

Seperti yang sudah dituliskan di atas bahwa zakat merupakan kewajiban. Artinya harus dilaksanakan oleh umat Islam dan termasuk di dalam salah satu poin rukun Islam. 

tidak bayar zakat fitrah

Dalil mengenai kewajiban membayar zakat ini tercantum dalam surah al-baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS Al Baqarah : 43)

Dengan demikian bisa dipastikan bahwa membayar zakat merupakan sebuah kewajiban. Jika dilanggar maka akan mendapatkan dosa dan perbuatan yang dilakukan tergolong haram.

Sobat Cahaya Islam, bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, tidak bayar zakat fitrah secara disengaja merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan haram untuk dilakukan. Karena itu, segerakanlah membayar zakat fitrah jika sudah tiba waktunya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY