Hukum Menikahi Sepupu Menurut Agama Islam, Apakah Boleh?

0
390
hukum menikahi sepupu

Hukum menikahi sepupu – Sepupu merupakan anak dari saudara kandung ayah ataupun ibu. Selain itu, sepupu juga bukanlah mahram bagi Anda. Dalam beberapa kasus banyak orang yang memiliki ketertarikan dengan sepupunya sendiri, sehingga hukum menikahi sepupu sering menjadi pertanyaan umum.

Dalil Hukum Menikahi Sepupu dalam Ajaran Agama Islam

Sebagai salah satu agama dengan ajaran yang lengkap, Islam telah mengatur kehidupan hambanya dengan baik terutama dalam hal pernikahan. Salah satu pertanyaan yang umum yaitu tentang hukum menikah dengan sepupu. Padahal dalam agama Islam menikah dengan sepupu hukumnya halal atau boleh Anda lakukan.

Hukum menikah dengan sepupu juga terdapat dalam QS An-Nisa’ ayat 23 . Oleh karena itu, Anda bisa melangsungkan pernikahan dengan sepupu. Sebab pernikahan dengan sepupu tetap sah baik dalam hukum negara maupun hukum Islam. Namun, sepupu yang akan Anda nikahi sebaiknya tidak pernah satu susuan dengan Anda.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’: 23)

Apabila memiliki niat untuk menikah dengan sepupu, sebaiknya Sobat Cahaya Islam segera melakukannya. Terlebih jika kedua belah pihak telah siap baik dari segi fisik maupun finansial. Oleh karena itu, usahakan untuk mempercepat pernikahan guna menghindari hal-hal yang tidak baik.

Daftar Mahram yang Haram untuk Anda Nikahi

hukum menikahi sepupu

Selain QS An-Nisa’: 23, QS Al-Ahzab ayat 50 juga memperkuat penjelasan bahwa hukum menikahi sepupu adalah halal. Sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya Anda mengetahui pasangan secara lebih dalam. Selain itu, Anda juga harus mengetahui daftar Mahram seperti:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 50).

1. Ibu Kandung

Salah satu mahram yang haram untuk Anda Nikahi yaitu ibu kandung. Sebab ibu kandung merupakan orang yang memiliki hubungan darah dengan Anda, sehingga menikahi ibu kandung hukumnya tidak sah atau haram.

2. Anak-anak Perempuan

Pada dasarnya orang yang memiliki hubungan darah, haram untuk Anda nikahi. Hal ini juga berlaku bagi seorang anak yang memiliki anak perempuan. Anak perempuan adalah mahram, sehingga seorang ayah tidak boleh menikahi anak perempuannya sendiri.

3. Saudara Perempuan

Selain itu kandung dan anak perempuan, saudara perempuan juga termasuk mahram. Dengan penjelasan ini, maka hukum menikahi saudara perempuan hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, sebelum menikah pastikan untuk mengenali asal usul pasangan dengan jelas.

hukum menikahi sepupu

4. Ibu Susu

Selain orang yang memiliki hubungan darah, ibu susu juga termasuk mahram yang haram untuk Anda nikahi. Oleh karena itu, usahakan untuk mengetahui ibu susu secara jelas. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi hal-hal buruk di kemudian hari. Sebab banyak laki-laki yang tanpa sengaja menikahi ibu susunya sendiri.

5. Saudara Sepersusuan

Tidak hanya ibu susu saja, seorang laki-laki juga tidak boleh menikahi saudara Sepersusuan. Oleh karena itu, laki-laki yang akan menikahi perempuan harus mengetahui silsilah keluarga calon dengan jelas. Hal ini bertujuan agar pernikahan hukumnya sah menurut agama.

Beberapa informasi ini harus Anda pahami dengan baik. Tujuannya agar Anda bisa membedakan orang yang mahram dan bukan mahram. Dari informasi ini bisa Anda simpulkan bahwa hukum menikahi sepupu adalah sah baik dalam hukum agama maupun hukum negara.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY